Mahfud MD Sebut Fatwa Dilarang Ucap Selamat Natal Tak Harus Diikuti, Menkopolhukam Beber Alasannya

Namun, mengenai fatwa, ia mengungkapkan, bukan suatu keharusan untuk menuruti fatwa dilarang mengucapkan selamat Natal.

Editor: Aqwamit Torik
Instagram/mohmahfudmd
Mahfud MD 

Mahfud MD Sebut Fatwa Dilarang Ucap Selamat Natal Tak Harus Diikuti, Menkopolhukam Beber Alasannya

TRIBUNMADURA.COM - Menkopolhukam Mahfud MD mengungkapkan bahwa mengucapkan selamat Natal adalah terserah dari pihak masing-masing.

Hal tersebut karena, masih banyak fatwa yang berbeda, yang dikeluarkan oleh masing-masing pihak.

Menurut Mahfud MD, perbedaan fatwa ini adalah hal yang wajar.

Namun, mengenai fatwa, ia mengungkapkan, bukan suatu keharusan untuk menuruti fatwa dilarang mengucapkan selamat Natal.

Menjelang hari raya Natal, Mahfu MD meminta agar warga tak melakukan sweeping.

Selain itu, mengenai fatwa mengucapkan selamat Natal, menurutnya masih terdapat perbedaan.

Mahfud MD
Mahfud MD (Instagram/mohmahfudmd)

Mengenai fatwa tersebut, menurutnya adalah hal yang tidak harus diikuti.

Menurutnya, untuk masalah mengucapkan Natal adalah hak masing-masing orang.

Menkopolhukan Mahfud MD mengingatkan pada perayaan Natal dan Tahun Baru selain aparat negara dilarang melakukan tindakan sweeping.

Aparat yang boleh melakukan sweeping hanya polisi dan TNI.

"Kalau ada sweeping saya juga meminta kepada aparat untuk menyelesaikan melalui hukum yang berlaku.

Tidak boleh ada sweeping," tandas Mahfud MD usai menjadi pembicara Halaqoh Kebangsaan di Ponpes Al Amin, Kota Kediri, Sabtu (21/12/2019).

Ditegaskan, sesuai dengan konstitusi yang boleh memegang senjata dan melakukan tindak kekerasan untuk menjaga negara dan tegaknya hukum di Indonesia hanya aparat polisi dan TNI.

Sementara terkait fatwa dari sejumlah pihak tidak boleh mengucapkan selamat Natal merupakan pendapat yang tidak harus diikuti.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved