Mahfud MD Sebut Fatwa Dilarang Ucap Selamat Natal Tak Harus Diikuti, Menkopolhukam Beber Alasannya

Namun, mengenai fatwa, ia mengungkapkan, bukan suatu keharusan untuk menuruti fatwa dilarang mengucapkan selamat Natal.

Editor: Aqwamit Torik
Instagram/mohmahfudmd
Mahfud MD 

"Termasuk fatwa Mahkamah Agung juga tidak harus diikuti.

Di Mahkamah Agung yang harus diikuti vonisnya, fatwa tidak harus diikuti," jelasnya.

Termasuk fatwa ulama juga tidak harus diikuti.

Karena fatwa setiap ulama bisa berbeda.

Fatwa NU dan MUI tentang Natal juga berbeda.

Muhammadiyah juga bisa berbeda lagi.

"Sama dengan fatwa bunga bank, NU, Muhammadiyah dan MUI berbeda-beda.

Fatwanya tidak harus diikuti, boleh diikuti dan boleh tidak," jelasnya.

Mahfud MD
Mahfud MD (Instagram/mohmahfudmd)

Mahfud menjelaskan, sebelumnya memang pernah ada fatwa dari MUI yang bisa ditafsirkan mengucapkan selamat Natal tidak boleh.

Namun setelah itu tidak ada lagi fatwa seperti itu.

"KH Maruf Amin sendiri telah mengatakan terserah kepada masing-masing," jelasnya.

Sehingga kalau ada fatwa mengucapkan selamat Natal itu tidak boleh, tidak harus diikuti.

"Melalui media saya sekarang mengucapkan selamat Natal kepada teman-teman yang merayakannya.

Selamat Natal mudah-mudahan Anda diberkahi Tuhan," jelasnya.(dim)

Larangan menjelang Natal dan Tahun baru

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved