Mahfud MD Sebut Fatwa Dilarang Ucap Selamat Natal Tak Harus Diikuti, Menkopolhukam Beber Alasannya
Namun, mengenai fatwa, ia mengungkapkan, bukan suatu keharusan untuk menuruti fatwa dilarang mengucapkan selamat Natal.
"Termasuk fatwa Mahkamah Agung juga tidak harus diikuti.
Di Mahkamah Agung yang harus diikuti vonisnya, fatwa tidak harus diikuti," jelasnya.
Termasuk fatwa ulama juga tidak harus diikuti.
Karena fatwa setiap ulama bisa berbeda.
Fatwa NU dan MUI tentang Natal juga berbeda.
Muhammadiyah juga bisa berbeda lagi.
"Sama dengan fatwa bunga bank, NU, Muhammadiyah dan MUI berbeda-beda.
Fatwanya tidak harus diikuti, boleh diikuti dan boleh tidak," jelasnya.

Mahfud menjelaskan, sebelumnya memang pernah ada fatwa dari MUI yang bisa ditafsirkan mengucapkan selamat Natal tidak boleh.
Namun setelah itu tidak ada lagi fatwa seperti itu.
"KH Maruf Amin sendiri telah mengatakan terserah kepada masing-masing," jelasnya.
Sehingga kalau ada fatwa mengucapkan selamat Natal itu tidak boleh, tidak harus diikuti.
"Melalui media saya sekarang mengucapkan selamat Natal kepada teman-teman yang merayakannya.
Selamat Natal mudah-mudahan Anda diberkahi Tuhan," jelasnya.(dim)
Larangan menjelang Natal dan Tahun baru