Mahfud MD Sebut Fatwa Dilarang Ucap Selamat Natal Tak Harus Diikuti, Menkopolhukam Beber Alasannya
Namun, mengenai fatwa, ia mengungkapkan, bukan suatu keharusan untuk menuruti fatwa dilarang mengucapkan selamat Natal.
Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2020, Kapolres Pamekasan, AKBP Djoko Lestari memberikan imbauan kepada masyarakat Kabupaten Pamekasan, Madura.
Himbauan itu AKBP Djoko Lestari sampaikan melalui selebaran pamflet yang disebar di seluruh media sosial.

Dalam himbauan yang disampaikan pihaknya berisi sekitar 9 himbauan, dimana 8 di antaranya adalah larangan, yakni:
1. Menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran saat berlalu lintas.
2. Tidak menyalakan kembang api / petasan.
3. Kendaraan bak terbuka dilarang angkut orang.
4. Jangan melakukan konvoi / kebut kebutan di jalan raya.
5. Jangan mengemudi kendaraan dalam pengaruh alkohol.
6. Bagi pengemudi motor agar menggunakan helm SNI.
7. Dilarang menggunakan knalpot brong ataupun ban kecil.
8. Pengendara roda dua dilarang berpakaian pocong-pocongan.
9. Dilarang melakukan aksi balap liar.
Kapolres Pamekasan, AKBP Djoko Lestari mengatakan, imbauan itu diberikan agar tercipta situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Pamekasan jelang Nataru ini.
"Kemarin kami sudah melakukan penyematan pita operasi kepada perwakilan personil TNI, POLRI dan DISHUB dalam Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Tahun 2019.
Hal itu pertanda Operasi Lilin Tahun 2019 dimulai beriringan dengan sembilan imbauan yang kami berikan itu," kata AKBP Djoko Lestari kepada TribunMadura.com, Jumat (20/12/2019).