Berita Surabaya
Menganiaya Musuhnya, Inilah Hukuman yang Dijatuhkan untuk 7 Anggota Geng Jawara Kampung di Surabaya
Aniaya Geng Musuh, Inilah Hukuman yang Dijatuhkan untuk 7 Anggota Geng Jawara Kampung di Surabaya
Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Mujib Anwar
Saat disekap di Menganti, Gresik pelaku menghajar korban di sebuah cafe.
Para pelaku yang tergabung dalam Jawara Kampung itu menganiaya korbannya yang tergabung dalam geng All Star itu. Kedua geng itu saling berseteru.
Disana korban dianiaya oleh 10 orang. Satu orang masih dalam pengejaran.
Nah, saat di warkop yang cukup luas itu mereka bergantian memukuli korban.
"Kalau dilihat peran-peran masing ada berperan mukulin ada yang nendang," kata Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, Iptu Giadi Nugraha, Minggu (29/9/2019).
Saat dianiaya, Korban tidak bisa bergerak karena dirangkul satu pelaku lainnya.
Dari sembilan pelaku itu, satu diantaranya berusia dewasa. Sedangkan lainnya, dibawah umur berstatus pelajar.
Ada satu pelaku perempuan berusia 15 tahun.
Dia bertugas sebagai merekam pengeroyokan itu dan di upload ke group Jawara Ladies untuk menunjukkan eksistensi, kemudian viral.
"Selama disekap korban masih diberi makan.
Mereka menunjukkan eksistensi kepada All Star bahwa salah satu anggotanya bisa mereka ambil," kata dia.
Lanjut Giadi, pihaknya sudah mengantongi identitas pelaku yang saat ini berstatus DPO.
"Masih dalam pengejaran tapi kami sudah tahu, dia berasal dari luar surabaya," tegasnya.
Awalnya, pemilik cafe sempat curiga dengan adanya aktivitas penganiayaan itu.
Namun, karena lokasi penganiayaan itu jauh dari meja kasir ditambah lagi ada sekat penghalang. Akhirnya dia menganggap biasa-biasa saja.