Berita Surabaya
Menganiaya Musuhnya, Inilah Hukuman yang Dijatuhkan untuk 7 Anggota Geng Jawara Kampung di Surabaya
Aniaya Geng Musuh, Inilah Hukuman yang Dijatuhkan untuk 7 Anggota Geng Jawara Kampung di Surabaya
Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak, Yusuf Akbar mengaku menerima atas vonis rehab dari majelis hakim terhadap Tujuh anggota Geng Jawara Kampung menerima vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Mereka tidak banding dengan putusan lima bulan rehabilitasi.
Vonis ini sudah berkekuatan hukum tetap karena tidak ada upaya hukum lanjutan dari terdakwa maupun jaksa.
"Terdakwa menerima dan jaksa juga menerima putusannya," ujarnya, Senin, (23/12/2019).
Majelis hakim menyatakan ketujuh terdakwa bersalah menganiaya NF, anggota Geng All Star yang menjadi rivalnya.
Ketujuh terdakwa anggota geng Jawara Kampung divonis lima bulan.
Para terdakwa yang masih berusia belasan tahun ini tidak dihukum penjara karena masih belum cukup umur.
Mereka disidang setelah upaya diversi gagal.
Diversi dilakukan karena tersangka masih di bawah umur dan ancaman hukumannya di bawah tujuh tahun
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Yusuf Akbar Amin menuntut mereka direhabilitasi selama 10 bulan.
Geng Jawara Kampung Vs Geng All Star
Perseteruan antara geng Jawara Kampung dengan Geng All Star di Surabaya telah memakan korban anak dibawah umur.
Si korban berinisial NF. Remaja berusia 16 tahun anggota Geng All Star ini telah dianiaya dan disekap di Gresik, oleh 10 orang dari kelompok geng Jawara Kampung.
Akibat perang antar geng tersebut, sebanyak 9 dari 10 orang anggota geng All Star pelaku pengeroyokan terhadap NF anggota geng Jawara Kampung, ditangkap oleh Polrestabes Surabaya.
Setelah ditelusuri, sembilan anggota Geng Jawara Kampung, pelaku pengeroyokan kepada NF (16) ternyata memiliki peran masing-masing.