Berita Surabaya

Menganiaya Musuhnya, Inilah Hukuman yang Dijatuhkan untuk 7 Anggota Geng Jawara Kampung di Surabaya

Aniaya Geng Musuh, Inilah Hukuman yang Dijatuhkan untuk 7 Anggota Geng Jawara Kampung di Surabaya

Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho saat menginterogasi tersangka dari Anggota Geng Jawara Kampung, hasil Operasi Sikat Semeru 2019 yang digelar selama 16 - 27 September 2019, Rabu (9/10/2019). 

Dari keterangan para pelaku, mereka tidak memiliki ketua geng. "Tidak ada kepala geng, hanya saling menghargai," tambahnya.

Sementara itu, ayah korban, DA saat dikonfirmasi di kediamannya, mengatakan pihaknya trauma dengan peristiwa yang menimpa buah hatinya itu. Keluarganya menjadi tertutup.

NF tidak dapat ditemui, dia sedang tidur. Mereka berusaha menutup diri. Khawatir jika akan ada aksi susulan, atau didatangi oleh geng yang berisikan remaja tanggung itu.

Saat anaknya tidak kunjung pulang, DA masih bekerja. Dia baru tahu jika buah hatinya itu disekap oleh geng Jawara Kampung dari media sosial, facebook.

"Tahu dari facebook, ada yang memberi info anak saya disekap. Langsung lapor Polisi," katanya.

Akibat penganiayaan saat disekap itu, kondisi anaknya mengalami luka di kepala, wajah dan tangan. DA menyerahkan semuanya kepada polisi.

"Sudah langsung proses hukum saja," ucapnya.

Sebelumnya, NF, seorang remaja yang menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh 10 orang kini dibebaskan unit Jatanras Polrestabes Surabaya.

Remaja 16 tahun itu disekap di sebuah bangunan kosong di Menganti, Gresik.

Keluarga NF pun kini bisa melihat buah hatinya kembali kerumah.

NF yang sempat dikira hilang, akhirnya ditemukan.

Sembilan orang pelaku kini telah diamankan.

Menurut informasi yang dihimpun, awalnya aksi penyekapan dan pengeroyokan ini bermotif perselisihan.

Diketahui, NF merupakan anggota geng All Star. Mereka merupakan seteru dari geng Jawara Kampung.

Dua nama geng ini merupakan nama yang sering terdengar karena kasus tawuran.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved