Berita Batu
Arus Lalu Lintas di Kota Batu Kembali Normal Sehari setelah Libur Natal, Volume Kendaraan Capai 2000
Ada sekitar 2000 kendaraan yang melintas di jalanan Kota Batu sehari setelah libur Natal.
Penulis: Benni Indo | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Ada sekitar 2000 kendaraan yang melintas di jalanan Kota Batu sehari setelah libur Natal
TRIBUNMADURA.COM, BATU – Lalu lintas di jalanan Kota Batu kembali normal, Kamis (26/12/2019).
Kondisi Jalanan Kota Batu ini berbeda dibanding hari-hari sebelumnya.
Kepala Dishub Kota Batu, Susetya Hermawan menjelaskan, jumlah volume kendaraan di Kota Batu terpantau sekitar 2000 kendaraan, Kamis (26/12/2019).
• Keenakan Menjabat, Inilah 13 Kabupaten/Kota di Jatim Berpotensi Terus Dibelit Jerat Politik Dinasti
• Hujan Lebat dan Petir Diprediksi Terjadi di Kota Batu hingga Akhir Tahun 2019, Warga Diminta Waspada
• Tempat Wisata di Kota Batu yang Ramai Dikunjungi saat Natal, Ada Predator Fun Park hingga Selecta
Sebelumnya, kata Susetya Hermawan, volume kendaraan di Kota Batu mencapai 5000 per hari.
Menurut Susetya Hermawan, kondisi seperti itu wajar lantaran gelombang kedatangan kendaraan berbeda dibanding jadwal sebelum liburan Natal.
Namun, Susetya Hermawan mengatakan kalau peningkatan volume kendaraan kembali akan padat menjelang pergantian tahun.
“Akan terjadi kembali pada 30 Desember karena banyak wisatawan yang merayakan malam Tahun Baru 2020," ujar Hermawan, Kamis (26/12/2019).
Hermawan menjelaskan, penurunan volume kendaraan di Kota Batu terpantau di jalan alternatif.
• Mau Liburan Natal dan Tahun Baru 2020 di Kota Batu, Inilah Jalur Alternatif agar Tak Terjebak Macet
• Ada 15 Ribu Orang yang Datang ke Kota Batu Per Hari untuk Habiskan Waktu Libur Natal dan Tahun Baru
Dengan menurunnya volume kendaraan ini, kata dia, lalu lintas di Kota Batu tidak begitu padat.
Petugas gabungan Operasi Lilin Semeru 2019 juga tetap bertugas seperti biasa hingga jadwal operasi berakhir.
Hermawan mengimbau agar kendaraan yang mengangkut material untuk sementara waktu tidak melintas di Kota Batu sesuai peraturan.
"Sekali lagi yang dikhawatirkan adalah kecelakaan,” tegasnya.
Kasat Lantas Polres Batu, AKP Diyana Suci Listyowati menjelaskan, pembatasan kendaraan pengangkut material mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan No 72 tahun 2009 tentang operasional lalu lintas kendaraan selama Natal dan Tahun Baru.
• Produk Makanan Tanpa Tanggal Kedaluarsa Ditemukan di Kota Batu Menjelang Natal dan Tahun Baru
• Keamanan Wilayah Kota Batu Terjamin, Wisatawan Bisa Nyaman Habiskan Libur Natal dan Tahun Baru
Dalam ketentuan tersebut, dijelaskan ada pembatasan kendaraan bermuatan berat seperti truk pengangkut pasir dan tanah yang melintas di beberapa ruas jalan alternatif khususnya di wilayah Malang raya.