Berita Sampang
Kronologi Penangkapan Satu Keluarga Bandar Sabu di Banyuates Sampang, Operasi Diketahui Para Pelaku
Satu keluarga yang tinggal di Desa Banyuates itu merupakan bandar sabu jaringan besar.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Satu keluarga yang tinggal di Desa Banyuates itu merupakan bandar sabu jaringan besar
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Polres Sampang menangkap satu keluarga yang tinggal di Desa Banyuates, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, menjelang Tahun Baru 2020.
Satu keluarga itu ditangkap Polres Sampang karena kasus pengedaran narkoba jenis sabu.
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan, satu keluarga itu merupakan bandar sabu.
• Satu Keluarga di Banyuates Sampang Nekat Jadi Bandar Sabu, Ditangkap Polisi Jelang Tahun Baru
• 2020 Tahun Tikus Logam, Inilah 4 Shio yang Diramal Ciong Sial dan 7 Shio yang akan Kaya Mendadak
• Jumlah Janda dan Duda Muda di Pamekasan pada Tahun 2019 Capai 1426 Orang, Usia Muda Mendominasi
Menurut AKBP Didit Bambang Wibowo, satu keluarga Desa Banyuates merupakan bandar sabu jaringan besar.
Dalam kasus itu, Polres Sampang meringkus Murniyati (43) dan adiknya, Holisin Jani (23).
Namun, Polres Sampang belum dapat menangkap suami Murniyati bernama MR, karena melarikan diri.
AKBP Didit Bambang Wibowo menyebut, satu keluarga Desa Banyuates itu sudah menjual barang haram itu ke beberapa wilayah.
Satu keluarga Desa Banyuates itu menjual sabu ke wilayah Kecamatan Banyuates, Kecamatan Ketapang, dan Kabupaten Bangkalan, tepatnya di Kecamatan Tanjung Bumi.
"Pelaku sudah kami jadikan target selama satu bulan," kata AKBP Didit Bambang Wibowo kepada TribunMadura.com, Selasa (31/12/2019).
• Drama Korea Crash Landing on You Hiatus Sementara Waktu, Episodenya Diganti dengan Tayangan ini
• Warga Jawa Timur Diimbau Tak Berlebih Rayakan Tahun Baru, Diminta Isi Waktu dengan Kegiatan Positif
"Namun dalam proses penggrebekan, suami Murniati tidak ada di rumah. Sehingga yang diamankan istri dan iparnya itu," sambung dia.
AKBP Didit Bambang Wibowo menjelaskan, dalam proses penggrebekan itu, Murniati dan Holisin Jani sebelumnya sudah mengetahui kedatangan tujuh anggota Polres Sampang.
Anggota Polres Sampang sempat mendobrak pintu rumah tersangka, lantaran sempat dikunci oleh pelaku.
"Saat penggerebekan Murniati dan Holisin Jani berada di dalam rumah sehingga kami langsung melakukan penangkapan," paparnya.
Saat melakukan penggerebekan, polisi menemukan sembilan plastik klip berisi sabu.
Sembilan plastik klip berisi sabu itu diletakkan secara terpisah atau tercecer di beberapa ruangan pada rumah pelaku.
• Jadi Lokasi Car Free Night, Area Arek Lancor Pamekasan Disterilkan Jelang Malam Tahun Baru
• 9 Perwira dan 76 Bintara Polres Pamekasan Naik Pangkat, Diharapkan Bisa Terus Tingkatkan Kinerja

Dari setiap plastik klip yang ditemukan memiliki jumlah yang berbeda.
Jumlah sabu yang terisi di plastik klip, mulai dari 54,66 gram, 16,67 gram, 10,41gram, 10,31 gram, 4,11 gram, 2,19 gram, 0.94gram, 0.32gram, dan 2.23 gram.
"Jadi jika dikalkulasikan, jumlah keseluruhan kurang lebih sebanyak 1 ons," ungkap AKBP Didit Bambang Wibowo.
Selain mengedarkan sabu di beberapa wilayah, kata AKBP Didit Bambang Wibowo, pelaku Murniati memanfaatkan pekerjaannya sebagai penjual makanan ringan untuk menjual sabu.
"Jadi Murniati sulit diketahui jika benar-benar mengedarkan sabu," tuturnya.
• Denda yang harus Dibayarkan Jika Kehilangan Kartu e-Toll, Tarifnya Dihitung dari Jarak Terjauh
• Daftar Tarif Baru Tol Surabaya-Mojokerto ( Tol Sumo ) Mulai Diberlakukan pada 3 Januari 2020
Tak hanya klip berisi sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain, seperti 135 plastik klip kosong warna bening, dan timbangan yang digunakan untuk menghitung berat sabu.
"Begitupun kami juga mengamankan uang hasil penjualannya, sebesar Rp. 50 juta," ucap dia.
Akibat ulahnya, Murniati dan Holisin dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Subs pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku dipidana dengan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 10 miliar," tegasnya.
Sedangkan untuk MR, saat ini masih dalam proses pengejaran.
"Kami akan upayakan MR tertangkap, sebab semua barang ini merupakan miliknya," pungkasnya.
• Tujuh Kota Terbaik untuk Merayakan Pesta Kembang Api saat Malam Tahun Baru, Adakah Kotamu?
• Rekomendasi Menu Sarapan Enak di Malang Buat Mengawali Tahun Baru, Ada Bubur hingga Soto Daging
Kasus ASN ditangkap karena penyalahgunaan narkoba
Polres Sampang menangkap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sampang, Madura.
ASN Kabupaten Sampang yang ditangkap Polres Sampang itu diketahui mengosumsi narkoba.
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan, ASN Kabupaten Sampang yang mengosumsi narkoba itu diketahui bernama AS.
AKBP Didit Bambang Wibowo menuturkan, AS merupakan warga Jalan Pahlawan Kelurahan Rongtengah, Kecamatan Sampang.
“Kami amankan pelaku di area SPBU Desa Kamoning Kecamatan Sampang,” ujar AKBP Didit Bambang Wibowo kepada TribunMadura.com, Jumat (20/12/2019).
Ia menambahkan, AS sudah lama bertugas di Satpol PP Sampang.
Penangkapan AS sendiri dilakukan pada Selasa (17/12/2019) lalu.

AKBP Didit Bambang Wibowo menjelaskan, penangkapan itu bermula saat anggota Polres Sampang menggelar penyisiran Operasi Aman Semeru 2019.
Saat itu, anggota Polres Sampang melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan.
Tim khusus Polres Sampang segera melakukan pengeledahan kepada pelaku.
Saat digeledah, pelaku ternyata menyimpan narkotika golongan satu jenis sabu.
“Barang itu terbungkus plastik klip bening dengan berat kurang lebih 0,35 gram," kata AKBP Didit Bambang Wibowo.
"AS menyimpannya di kantong baju sebelah kiri,” sambung dia.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 Subs pasasl 112 Undang-Undang RI nomor 2009 tentang narkotika.
“Pelaku dipidana dengan waktu pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," ucap AKBP Didit Bambang Wibowo.
"Serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tutupnya.
• Viral di WhatsApp, Pamflet Nikah Gratis di Pamekasan Banyak Diminati Warga, Ternyata Begini Faktanya
• Habiskan Malam Tahun Baru di Rumah, Anda Bisa Saksikan Acara TV Akhir Tahun 31 Desember 2019