Berita Bojonegoro

Tak Mau Lapaknya Digusur, Puluhan PKL Bojonegoro Tuntut Janji Bupati Anna Muawanah sebelum Menjabat

Puluhan pedagang kaki lima menuntut Bupati Bojonegoro Anna Muawanah menepati janjinya saat kampanye sebelum menjabat.

Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/M SUDARSONO
Perwakilan PKL membawa poster isi janji kampanye Bupati Bojonegoro, Anna Muawanah, Senin (30/12/2019) 

Namun, istilahnya, kata dia, adalah menata ulang atau relokasi.

Nantinya, PKL akan di tempatkan di barat kantor Satlantas Polres Bojonegoro.

Kata dia, PKL akan diberikan tenda dan lebih rapi lagi sehingga pembeli bisa makin ramai.

"Ini bukan penggusuran, kita menata tempat agar lebih baik lagi," pungkasnya.

Sekadar diketahui, adapun surat yang dilayangkan Satpol PP pada 26 Desember 2019 No 300/5270/412.208.2019 menyebutkan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Ketertiban Umum Pasal 8 huruf c yang berbunyi setiap orang dan atau badan dilarang berjualan atau berdagang menyimpan atau menimbun barang-barang di badan jalan dan tempat-tempat lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya.(nok)

Sejumlah Anggota Polres Bangkalan Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba Sepanjang Tahun 2019

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved