Berita Surabaya
Polda Jatim Launching E-TLE Pekan Depan, Pelanggar Lalu Lintas Siap-Siap Disurati Sanksi Tilang
Polda Jatim akan memberlakukan sanksi tilang menggunakan E-TLE mulai pekan depan.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Polda Jatim akan memberlakukan sanksi tilang menggunakan E-TLE mulai pekan depan
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Penerapan sanksi tilang menggunakan Electronic Traffic Law Enforcemen (E-TLE) oleh Polda Jatim akan dilakukan mulai Selasa (14/1/2020) pekan depan.
Mulai tanggal itu, para pengendara yang kedapatan melanggar aturan berlalu lintas di beberapa kawasan Kota Surabaya akan diberikan sanksi tilang elektronik.
Sanksi tilang itu berupa surat laporan yang terlampir bukti pelanggaran kendaraan.
• Sudah menjadi Soulmate, Pria Tulungagung ini Malah Menusuk Teman Akrab dari Belakang karena Nafsu
• Lagi Asyik Karaoke Ditemani Pemandu Lagu Cantik, Pria Blitar ini Ditangkap Polisi Tulungagung
• Habis Memancing Ikan, Pria Blitar Temukan Benda Aneh Muncul dari Sungai, Kaget setelah Mendekati
Sanksi tilang akan dikirim langsung ke alamat pemilik kendaraan sesuai nomor plat polisi kendaraan.
Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Budi Indra Dermawan mengatakan, sedikitnya 757 CCTV yang telah terpasang di seluruh kawasan jalan di Kota Surabaya.
Kombes Pol Budi Indra Dermawan menyebut, dari ratusan kamera itu, hanya ada 25 kamera yang telah terhubung ke perangkat komputer petugas Ditlantas Polda Jatim di Gedung RTMC Ditlantas Polda Jatim.
"Tidak menutup kemungkinan ini akan bertambah karena akan tersambung terus," katanya saat ditemui awakmedia di Gedung RTMC Ditlantas Mapolda Jatim, Selasa (7/1/2020).
Namun, sebelum dilaunching, E-TLE bakal diujicobakan selama lima hari ke depan, mulai Rabu (8/1/2020) besok.
• Sering Kebanjiran, KPU Pamekasan Bakal Punya Kantor Baru, Anggaran Dananya Capai Rp 2 Miliar Lebih
• Profil Reynhard Sinaga, Pria Indonesia Terdakwa Kasus Pemerkosaan Terbesar dalam Sejarah di Inggris
"Target 100 pelanggar sehari. Tapi kan ini ujicoba kami akan beri cap ujicoba di suratnya nanti," jelasnya.
Kombes Pol Budi Indra Dermawan mengatakan, selama kurun waktu dua bulan ke depan, petugas akan memprioritaskan pada kendaraan berplat kode L untuk Kota Surabaya dan plat kode W untuk Kabupaten Sidoarjo.
"Nanti bulan ketiga, seluruh plat jatim tercover untuk dilakukan penindakan," tuturnya.
Ia menerangkan, para pengendara yang kepergok melalui kamera CCTV melakukan pelanggaran lalulintas di jalan, akan dikirimi sebuah surat konfirmasi E-TLE lengkap beserta bukti pelanggarannya terlampir.
Ada lima jenis pelanggaran yang bakal dimonitoring langsung oleh petugas melalui CCTV.
• Kisah Pasangan Kembali Menikah setelah Cerai, Padahal Tak Pernah Tegur Sapa selama 17 Tahun Pisah
Pelanggaran itu di antaranya; menerobos lampu merah atau aturan Traffic Light (TL), pelanggaran marka jalan, pelanggaran batas kecepatan.