Berita Surabaya

Polda Jatim Launching E-TLE Pekan Depan, Pelanggar Lalu Lintas Siap-Siap Disurati Sanksi Tilang

Polda Jatim akan memberlakukan sanksi tilang menggunakan E-TLE mulai pekan depan.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/SUGIHARTO
Anggota Satlantas Polda Jatim menunjukkan printout rekaman cctv di RTMC Polda Jatim, Surabaya, Selasa (7/1/2020). 

Kemudian, ada pelanggaran yidak mengenakan sabuk keselamatan dan menggunakan ponsel saat berkendara.

Bila terdeteksi melakukan jenis pelanggaran itu, surat konfirmasi E-TLE beserta lampirannya akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Pengiriman surat itu akan dilakukan melalui sarana pos selama kurun waktu lima hari setelah melanggar.

"Itu maksimal. Bisa lebih cepat lho," tukasnya.

Pemkab Pamekasan Beri Program Beasiswa untuk Santri Berprestasi, Gandeng Kemenag dan Instansi Lain

Setelah surat konfirmasi E-TLE itu sudah diterima oleh si pelanggar, selanjutkan si pelanggar wajib melakukan tahapan konfirmasi pelanggaran.

Yakni dengan cara mengakses http://etle.jatim.polri.go.id atau bisa melakukan scan barcode yang tertera di lampiran yang menyertai surat konfirmasi E-TLE.

Setelah mengakses situs tersebut, pelanggar diwajibkan mengisi nomor referensi pelanggaran.

Kemudian, pelanggar harus mengisi nomor polisi atau NRKB, mengisi identitas, dan membubuhi nomor ponsel yang bisa menerima pesan singkat permintaan pembayaran tilang via BRIVA.

"Lakukan pembayaran denda sesuai kode BRIVA tanpa harus datang sidang bisa bayar," katanya.

Hengkang dari Tim Karena Nilai Kontrak, Makan Konate Disebut Masih Ingin Berseragam Arema FC

Bilamana si pelanggar cenderung bandel dan mangkir dari kewajiban membayar biaya tilang.

Sanksi pemblokiran STNK bakal dilakukan oleh kepolisian melalui Electronic Registration and Identification (ERI) Polri.

"Pada saat bayar pajak (bakal ketahuan STNK akan diblokir). Tetap nanti terdata di samsat. Dendanya tetap," terang Budi.

Penerapan tertib berlalulintas menggunakan metode tilang elektronik sejatinya sudah dilakukan sejak dua tahun lalu.

"Kami sudah lebih sempurnakan. Kami imbau masyarakat untuk lebih tertib berlalu lintas, patuhi aturan yang ada," pungkasnya.

Alasan Kim Soo Hyun Jadi Cameo Drama Korea Crash Landing on You, Ada Campur Tangan Penulis Naskah?

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved