Berita Bangkalan
Pulang Umroh, Pria Madura ini Justru Jualan Sabu yang Dikemas di Paket Hemat, Aksinya Terbongkar
Y (49), warga Desa Sanggra Agung Kecamatan Socah harus mendekam di balik jeruji Mapolres Bangkalan.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN - Pulang dari ibadah umroh, pria ini justru berjualan sabu.
Ia mengaku mendapatkan hasil yang lumayan dari berjualan sabu.
Sabu yang ia jual dikemas dalam paket hemat.
AY (49), warga Desa Sanggra Agung Kecamatan Socah harus mendekam di balik jeruji Mapolres Bangkalan.
Ia ditangkap karena berjualan sabu.
Dari tangan pria pengangguran itu, Satreskoba Polres Bangkalan menyita sabu seberat 1,15 gram yang dibungkus dompet berwarna cokelat di sebuah rumah di Kelurahan Bancaran, Sabtu (3/1/2020).
"Ditangkap di situ, rumah milik tersangka juga.
Ia baru Umroh bulan November kemaren," ungkap Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra di hadapan awak media, Rabu (8/1/2020).
Selain sabu, barang bukti lain yang disita polisi yakni satu buah timbangan digital dan satu pak plastik klip pembungkus sabu.
Rama menjelaskan, AY awalnya membeli sabu seberat 2 gram senilai Rp 1,6 juta dari DPO SIRI asal Kecamatan Socah.
"Tersangka lantas mengemas menjadi beberapa paket hemat dengan keuntungan Rp 600 ribu," jelas Rama.
AY dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009.
"Tersangka terancam kurungam pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkas Rama. (Ahmad Faisol)