Berita Sumenep

Curi Sapi, Maling di Sumenep Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Sempat Buron Hampir 2 Tahun

Seorang pria berinisial S (50), warga Dusun Polay Barat Desa Gadu Timur Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep ini ditangkap setelah dua tahun

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
istimewa/ Polres Sumenep
DITANGKAP: S (50), warga Dusun Polay Barat Desa Gadu Timur Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep ini akhirnya ditangkap polisi pada Minggu (2/11/2025) pukul 01.30 WIB di tempat tinggalnya. 
Ringkasan Berita:
  • eorang pria berinisial S (50), warga Desa Gadu Timur, Sumenep, ditangkap polisi setelah dua tahun menjadi buronan dalam kasus pencurian dua ekor sapi milik warga Gadu Barat pada Desember 2023.
  • S bersama rekannya MR mencuri sapi pada dini hari dengan memotong tali pengikat di kandang. MR lebih dulu tertangkap, sementara S sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap di rumahnya pada 2 November 2025.
  • Polisi menyita dua rantai besi dengan kawat melingkar dan tali merah sebagai barang bukti.

 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Polres Sumenep berhasil menangkap maling sapi.
 
Seorang pria berinisial S (50), warga Dusun Polay Barat Desa Gadu Timur Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep ini ditangkap setelah dua tahun menjadi buronan polisi.

Sebab, S terlibat dalam kasus pencurian hewan ternak (curat) setelah sebelumnya berhasil kabur pasca melakukan pencurian dua ekor sapi milik EAS (20), warga Dusun Talambung Laok Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding.

Plt Kasi Humas Polres Sumenep, Akp Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan, S ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep pada Minggu (2/11/2025) pukul 01.30 WIB di tempat tinggalnya sendiri.

"Kasus pencurian itu terjadi pada 19 Desember 2023, sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu korban mendapati dua ekor sapinya yang semula terikat di kandang telah hilang," ungkap Akp Widiarti S pada Senin (3/11/2025).

Penyelidikan pun dilakukan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep, hingga akhirnya berhasil menangkap satu rekan pelaku berinisial MR.

"Sementara S sempat melarikan diri dan baru tertangkap dua tahun kemudian," tambahnya.

Pelaku Mengaku

Dalam pemeriksaan, tersangka S mengakui perbuatannya. Ia bersama MR masuk ke kandang sapi korban pada dini hari, memotong tali pengikat, lalu membawa dua ekor sapi keluar dari lokasi.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah besi rantai dengan kawat melingkar dan tali merah di tengah.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) atau Pasal 363 Ayat (1) ke-1, 3, 4, dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," ungkapnya.
 
 
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved