Berita Jember

Siasat Licik Nenek yang Ditemukan Tetangga Berdarah-Darah di Kamar Tidur, Malah Ngaku Jadi Korban

Peristiwa yang menimpa Sumirtuk itu terjadi pada 3 Desember 2019, sekitar pukul 23.30 Wib. Polisi mengetahui apa yang terjadi pada Sumirtuk

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Aqwamit Torik
Kolase TribunMadura.com (Sumber: saluha/iStockphoto.com dan Sri Wahyunik)
Siasat Licik Nenek yang Ditemukan Tetangga Berdarah-Darah di Kamar Tidur, Malah Ngaku Jadi Korban 

TRIBUNMADURA.COM - Siasat licik nenek yang ditemukan tetangganya berdarah-darah di Jember berakhir tragis.

Ternyata, keterangan nenek kepada polisi tak sesuai kenyataan yang ada.

Bahkan, nenek tersebut diketahui hanya mengarang cerita.

Hal itu ia lakukan demi terbebas dari utang yang ia tanggung.

Karena pusing memikirkan utangnya, perempuan sepuh asal Desa/Kecamatan Umbulsari, Sumirtuk (60) berupaya bunuh diri.

Namun upaya bunuh diri itu gagal.

Lantas, ia pun mengarang cerita menjadi korban asusila dan penganiayaan ketika ditanya polisi.

Ilustrasi bohong dan nenek di Jember yang memberikan keterangan palsu kepada polisi
Ilustrasi bohong dan nenek di Jember yang memberikan keterangan palsu kepada polisi (Kolase TribunMadura.com (Sumber: saluha/iStockphoto.com dan Sri Wahyunik))

Keterangan palsu yang dibuat oleh Sumirtuk berhasil diungkap jajaran Polsek Umbulsari Jember, Jumat (10/1/2020).

Peristiwa yang menimpa Sumirtuk itu terjadi pada 3 Desember 2019, sekitar pukul 23.30 Wib.

Polisi mengetahui apa yang terjadi pada Sumirtuk, pada 4 Desember 2019 pagi.

Peristiwa dugaan asusila, dan penganiayaan itu pun membikin gempar ketika itu.

Sejumlah media, termasuk Surya ( TribunMadura.com network ) menuliskan peristiwa itu.

Kepada polisi, Sumirtuk mengaku diperkosa oleh seorang laki-laki.

Selain itu, perempuan itu juga diduga menjadi korban penganiayaan.

Sebab ada luka akibat benda tajam di lehernya.

Tetangganya yang menemukan tubuh Sumirtuk di kamar tidurnya, sekitar pukul 05.00 Wib, 4 Desember 2019.

Bercak darah ditemukan di tubuh, dan sekitar tubuh Sumirtuk.

Tetangganya itu menemukan luka senjata tajam di lehernya.

Sang tetangga langsung memberitahu tetangga, dan jajaran Polsek Umbulsari.

Petugas langsung membawanya ke Puskesmas Umbulsari untuk mendapatkan pertolongan pertama.

Dia kemudian dirujuk ke RSD dr Soebandi.

Dalam pemeriksaan, perempuan itu mengaku menjadi korban asusila dan penganiayaan.

Namun ternyata, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, polisi mendapati perempuan itu mengarang cerita.

"Kami lakukan pemeriksaan secara intensif, juga mengacu kepada hasil visum dokter.

Hasil visum menyebutkan tidak ada tindak asusila yang terjadi kepada yang bersangkutan," ujar Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal saat konferensi pers di Mapolres Jember, Jumat (10/1/2020).

Berdasarkan hasil visum dokter itulah, polisi kembali melakukan pemeriksaan intensif.

Polisi kembali meminta keterangan kepada Sumirtuk.

Polisi juga kembali memeriksa tempat kejadian perkara, yakni kamar di rumah Sumirtuk.

Dari pemeriksaan itu, lanjut Alfian, polisi menemukan indikasi percobaan bunuh diri.

Polisi menduga kuat, kalau Sumirtuk terluka dalam kondisi duduk.

Orang yang melukai lehernya adalah dirinya sendiri.

"Karena kalau dilukai orang lain dalam posisi dia tidur telentang, maka aliran darah yang keluar dari lukanya tidak ke tempat yang jejaknya kami temukan.

Aliran darah itu harusnya ke belakang (merembes ke sekitar leher bagian belakang), tetapi ini tidak," imbuh Alfian.

Dari kejanggalan itulah, polisi lantas meminta keterangan dari Sumirtuk.

Belakangan, dia mengaku kalau dirinyalah yang melukai dirinya sendiri.

"Ternyata yang bersangkutan mencoba bunuh diri dengan melukai dirinya sendiri dalam kondisi duduk.

Namun tidak berhasil sampai akhirnya membuat keterangan palsu telah menjadi korban asusila dan penganiayaan," lanjut Alfian.

Sumirtuk nekat melukai dirinya kebingungan melunasi utangnya.

Sumirtuk yang awalnya diduga korban asusila dan penganiayaan, kini menjadi tersangka karena memberikan keterangan palsu.

Polisi menjerat perempuan itu memakai Pasal 220 KUHP karena memberikan keterangan palsu, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

Polisi tidak menahan badan perempuan tersebut.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved