Pembobolan Uang Nasabah Bank Jatim
Teller Bank Jatim Pamekasan Gelapkan Miliaran Uang Nasabah, BEGINI Tanggapan Bos Bank Jatim
Teller Bank Jatim Pamekasan Madura Gelapkan Miliaran Uang Nasabah, Begini Tanggapan Bos Bank Jatim
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Mujib Anwar
Di Bank Jatim unit Keppo Pamekasan, tersangka berinisial A itu berposisi sebagai Teller.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, Iptu Andri Setya Putra mengatakan, pihaknya melakukan penangkap terhadap tersangka atas dasar laporan dari dua nasabah Bank Jatim unit Keppo Pamekasan ke SPKT Polres setempat.
Dasar laporan itulah pihaknya langsung melakukan penelusuran dan berhasil mengungkap kasus tersebut.
"Berkas perkaranya sudah masuk tahap satu, sudah kami kirim ke JPU," kata Iptu Andri Setya Putra kepada TribunMadura.com.
"Sedangkan tersangka, sudah dilakukan penanganan di Rumah Tahanan Polres Pamekasan yang saat ini sudah dilimpahkan ke Lapas Pamekasan," sambung dia.
Iptu Andri Setya Putra mengaku, proses pengungkapan kasus tersebut saat ini masih tetap berjalan, sembari menunggu P21.
Tersangka inisial (A) ini adalah warga Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.
Selain itu, Iptu Andri Setya Putra mengungkapkan, uang yang digelapkan oleh tersangka kurang lebih sekitar Rp 2.7 Miliar.
Uang sebanyak itu, kata Iptu Andri Setya Putra hasil penggelapan dari uang nasabah yang menabung di Bank Jatim unit Keppo Pamekasan.
"Modusnya dia menggunakan uang itu sendiri, makanya kita kenakan pasal pengelapan dalam jabatan," ujarnya.
"Kalau terkait sumber dana yang digelapkan itu, yang jelas dari nasabah, dari uang yang disetor atau deposit," sambung dia.
"Dana simpanan nasabah yang digelapkan ini yang seharusnya masuk ke bank. Malah ternyata digunakan pribadi oleh tersangka," tegasnya.
Iptu Andri Setya Putra juga mengutarakan, saat diinterogasi, tersangka mengaku memakai uang hasil penggelapan tersebut untuk keperluan pribadi.
"Untuk uang hasil penggelapan itu apa digunakan untuk yang lain, kami tidak bisa menyebutkan," kata dia.
"Sebab dalam pemeriksaan, tersangka tidak memberikan keterangan yang kooperatif," sambungnya.