Pembobolan Uang Nasabah Bank Jatim
Teller Bank Jatim Pamekasan Gelapkan Miliaran Uang Nasabah, BEGINI Tanggapan Bos Bank Jatim
Teller Bank Jatim Pamekasan Madura Gelapkan Miliaran Uang Nasabah, Begini Tanggapan Bos Bank Jatim
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Mujib Anwar
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Pimpinan Bank Jatim Cabang Pamekasan, Arif Firdausi buka suara terkait kasus dugaan penggelapan uang miliaran milik nasabah oleh teller Bank Jatim unit Kecamatan Keppo, Pamekasan, Madura.
Menurut Arif, saat ini pihaknya belum bisa memberikan keterangan apa pun sebelum ada putusan sidang dari Pengadilan Negeri Pamekasan.
Mengenai kasus penggelapan yang dilakukan oleh teller Bank Jatim unit Kecamatan Keppo tersebut, pihaknya menyerahkan sepenuhnya semua proses hukum ke pihak penyidik Polres Pamekasan.
• Begini Cara Licik Teller Bank Jatim Pamekasan Bobol Dana Desa Rp 4,7 Miliar ke Rekening Pribadinya
• Lembaga Perlindungan Konsumen Desak Uang Rp 2,7 M Nasabah Bank Jatim yang Digelapkan Dikembalikan
• BREAKING NEWS - Teller Bank Jatim di Pamekasan Ditetapkan Jadi Tersangka Penggelapan Uang Nasabah
Ditanya mengenai apa sanksi yang akan diberikan kepada pegawainya tersebut, dengan tegas ia menyatakan, masih belum bisa memastikan.
"Kita jangan melebar dulu ke persoalan yang lain. Kami akan ikuti prosedur hukum dulu.
Nanti terkait dipecat apa tidak akan saya sampaikan setelah ada putusan dari Pengadilan Negeri," janjinya.
Lebih lanjut, Arif mengutarakan, bagi pegawai Bank Jatim yang kedapatan melakukan pelanggaran, hak pemecatan atau tidak bergantung kesepakatan managemen.
Namun untuk saat ini, pihaknya mengaku masih belum bisa memastikan apakah yang bersangkutan akan dipecat atau tidak.
"Kalau sekarang saya tidak berani bilang, karena belum ada putusan pengadilan," ujarnya.
Kata Arif, di Bank Jatim apabila ada salah satu karyawan yang kedapatan melakukan pelanggaran maka akan mendapatkan sanksi jabatan.
"Nanti kita ikuti dulu ya alur proses hukumnya. Sampai ada putusan dari Pengadilan Negeri," pungkasnya.
• Teller Bank Jatim yang Gelapkan Uang Rp 2,7 Milik Nasabah Dikerangkeng di Lapas Klas IIA Pamekasan
• TERKUAK Fakta Kasus Penggelapan Uang Nasabah Bank Jatim di Pamekasan, Mulai Posisi Hingga Modus
Gelapkan Uang Miliaran
Satreskrim Polres Pamekasan mengungkap kasus penggelapan uang nasabah yang dilakukan oleh pegawai Bank Jatim unit Kecamatan Keppo, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jumat (10/1/2020).
Saat ini, wanita pegawai Bank Jatim unit Keppo tersebut sudah mendekam di penjara dititipkan di Lapas Klas IIA Pamekasan.