Pembobolan Uang Nasabah Bank Jatim
Teller Bank Jatim yang Gelapkan Uang Rp 2,7 Milik Nasabah Dikerangkeng di Lapas Klas IIA Pamekasan
Teller Bank Jatim yang Gelapkan Uang Rp 2,7 Milik Nasabah Dikerangkeng di Lapas Klas IIA Pamekasan
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Mujib Anwar
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Wanita berinisial A, Teller Bank Jatim unit Keppo Kecamatan Galis yang menggelapkan uang nasabah sebesar Rp 2,7 miliar di Pamekasan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara.
Kepala Lapas Klas IIA Pamekasan, Hanafi membenarkan, bahwa A, tersangka kasus penggelapan uang miliaran milik nasabah Bank Jatim telah dikerangkeng di Lapas Klas IIA Pamekasan, Jumat (10/1/2020).
"Tersangkanya sudah ada di sini. Dia dititipkan di Lapas Klas IIA Pamekasan ini," kata Hanafi kepada TribunMadura.com.
• Begini Cara Licik Teller Bank Jatim Pamekasan Bobol Dana Desa Rp 4,7 Miliar ke Rekening Pribadinya
• BREAKING NEWS - Teller Bank Jatim di Pamekasan Ditetapkan Jadi Tersangka Penggelapan Uang Nasabah
• Lembaga Perlindungan Konsumen Desak Uang Rp 2,7 M Nasabah Bank Jatim yang Digelapkan Dikembalikan
Menurut Hanafi, tersangka kasus penggelapan uang nasabah Bank Jatim di Pamekasan berjenis kelamin perempuan.
Ia menyebut, sekitar seminggu yang lalu tahanan tersangka kasus penggelapan uang nasabah tersebut dikirim oleh Polres Pamekasan ke Lapas Klas IIA Pamekasan.
"Kurang lebih seminggu yang dikirim ke sini," pungkas Hanafi.
• Teller Bank Jatim yang Gelapkan Uang Rp 2,7 Milik Nasabah Dikerangkeng di Lapas Klas IIA Pamekasan
• Teller Bank Jatim Pamekasan Gelapkan Miliaran Uang Nasabah, BEGINI Tanggapan Bos Bank Jatim