Pembobolan Uang Nasabah Bank Jatim

Tersangka Kasus Penggelapan Uang Nasabah Bank Jatim sudah Dititipkan ke Lapas Klas IIA Pamekasan

Polisi menangkap seorang teller Bank Jatim unit Kecamatan Keppo terkait dugaan kasus penggelapan uang nasabah.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Tribunnews.com
Ilustrasi - Tersangka Kasus Penggelapan Uang Nasabah Bank Jatim sudah Dititipkan ke Lapas Klas IIA Pamekasan 

Polisi menangkap seorang teller Bank Jatim unit Kecamatan Keppo terkait dugaan kasus penggelapan uang nasabah

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Seorang teller Bank Jatim unit Kecamatan Keppo, Kabupaten Pamekasan, Madura, ditangkap Satreskrim Polres Pamekasan.

Teller Bank Jatim berinisial A itu ditangkap terkait dugaan kasus penggelapan uang nasabah.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, Iptu Andri Setya Putra mengatakan, penangkapan teller Bank Jatim itu atas dasar laporan dari dua nasabah ke SPKT Polres setempat.

Begini Cara Licik Teller Bank Jatim Pamekasan Bobol Dana Desa Rp 4,7 Miliar ke Rekening Pribadinya

Lembaga Perlindungan Konsumen Desak Uang Rp 2,7 M Nasabah Bank Jatim yang Digelapkan Dikembalikan

 

BREAKING NEWS - Teller Bank Jatim di Pamekasan Ditetapkan Jadi Tersangka Penggelapan Uang Nasabah

Iptu Andri Setya Putra menyebut, atas dasar laporan itulah, pihaknya langsung melakukan penelusuran dan mengungkap kasus tersebut.

"Berkas perkaranya sudah masuk tahap satu, sudah kami kirim ke JPU," kata Iptu Andri Setya Putra kepada TribunMadura.com.

"Sedangkan tersangka, sudah dilakukan penanganan di Rumah Tahanan Polres Pamekasan," sambung dia.

"Yang saat ini sudah dilimpahkan ke Lapas Pamekasan," lanjutnya.

Saat ini, wanita pegawai Bank Jatim unit Keppo tersebut sudah dititipkan di Lapas Klas IIA Pamekasan.

Iptu Andri Setya Putra mengaku, proses pengungkapan kasus tersebut saat ini masih tetap berjalan, sembari menunggu P21.

Praktik Prostitusi Ilegal Eks Lokalisasi Moroseneng Surabaya Terbongkar, 2 Muncikari Jadi Tersangka

Waktu yang Tepat Menyaksikan Gerhana Bulan Penumbra, Fenomena Berlangsung Lebih dari 4 Jam

Kata dia, tersangka adalah warga Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.

Selain itu, Iptu Andri Setya Putra mengungkapkan, uang yang digelapkan oleh tersangka kurang lebih sekitar Rp 2.7 miliar.

Uang sebanyak itu, kata Iptu Andri Setya Putra, hasil penggelapan dari uang nasabah yang menabung di Bank Jatim unit Keppo Pamekasan.

"Modusnya dia menggunakan uang itu sendiri, makanya kita kenakan pasal pengelapan dalam jabatan," ujarnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved