POSESIF, Makan Mi Instan Bersama dan Sempat Berzina, Pria ini Bunuh Kekasih, Lalu Lakukan Hal Keji

Diketahui, kronologi pembunuhan janda di Jambi itu berawal dari saat ia menerima telepon pada suatu malam.

Editor: Aqwamit Torik
Kolase TribunMadura.com (Sumber: Pinterest dan news784.com)
POSESIF, Makan Mi Instan Bersama dan Sempat Berzina, Pria ini Bunuh Kekasih, Lalu Lakukan Hal Keji 

 "Tim Sultan Polres Tebo bersama dengan tim Polsek Rimbo Bujang mendapat informasi, bahwa yang bersangkutan ada di Bengkulu.

Setelah berkoordinasi, tim berkoordinasi dengan Polres Muko-muko dan melakukan penangkapan,"

kata Kapolres Tebo, AKBP Zainal Arrahman melalui Wakapolres Tebo, Kompol Mamit Suargi dalam keterangan persnya.

"Tersangka sempat melakukan perlawanan, sehingga terpaksa dilumpuhkan," lanjutnya, di Mapolres Tebo, dikutip TribunMadura.com, Jumat (10/1/2020).

Barang bukti dan tersangka pembunuhan perempuan berinisial Y (42) di Tebo, Provinsi Jambi.

Viral Video Siswa SDN Tuban Salah Pasang Badge Nama, Direkam Guru Sendiri dan Sebut Ibu

ilustrasi pembunuhan
ilustrasi pembunuhan (tribunwow)

Penyebab & Kronologi Y Dibunuh

Berdasarkan hasil interogasi kepolisian terhadap tersangka, motif pembunuhan yang dilakukan Rusdi terhadap korban Y karena kecemburuan.

Ternyata, keduanya memiliki hubungan spesial dan sempat bersepakat untuk melanjutkannya ke jenjang pernikahan.

Pada malam kejadian itu, Sabtu (21/12/2019), Rusdi menginap di rumah korban.

Namun, dalam kencan malam itu, korban menerima telepon dari laki-laki lain.

Emosinya makin tersulut karena Y berubah pikiran dan memilih untuk membatalkan rencana pernikahan.

Namun, sebelum melancarkan aksinya, tersangka sempat mengajak korban berhubungan intim.

Bahkan, dari keterangan yang diperoleh, mereka sempat makan mi bersama tengah malam itu dan kembali melakukan hubungan intim.

"Usai melakukan hubungan dengan korban, tersangka melancarkan aksinya dengan senjata tajam," kata Wakapolres.

Diketahui, senjata tajam yang dimaksud adalah parang yang didapat tersangka di ruang depan rumah korban.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved