POSESIF, Makan Mi Instan Bersama dan Sempat Berzina, Pria ini Bunuh Kekasih, Lalu Lakukan Hal Keji
Diketahui, kronologi pembunuhan janda di Jambi itu berawal dari saat ia menerima telepon pada suatu malam.
Lebih parahnya, tersangka kembali mengintimi korban yang sudah meninggal dunia.
Tersangka berusaha mengelabui dengan mengikat tangan dan kaki korban, seolah-olah Y menjadi korban perampokan.
Selain itu, Rusdi juga melarikan barang berharga dan satu unit sepeda motor milik korban.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti.
Di antaranya dua BPKP sepeda motor, satu STNK sepeda motor, dua unit ponsel, anting-anting emas korban, KTP, dan ATM tersangka.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ungkap Kompol Mamit. (Mareza Sutan AJ/ Tribunjambi.com)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kronologi Rusdi Bunuh Kekasihnya Seorang Janda Saat Kencan Malam, Ucapan Batal Nikah Jadi Penyebab?