Berita Surabaya
Kisah Lulusan Sarjana Hukum Terjerat Kasus hingga Naik ke Meja Hijau, Diam Membisu saat Ditanyai JPU
Terdakwa kasus pencurian ponsel itu mengaku lulusan sarjana hukum di sebuah universitas.
Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Guna mengalihkan perhatian, terdakwa Fauzi berpura-pura menelpon anaknya.
Dua ponsel hasil curiannya itu kemudian dijual ke WTC Surabaya.
Masing-masing ponsel dijualnya seharga Rp 500 dan Rp 600 ribu.
Di hadapan majelis dan JPU, dia mengaku telah berdamai dengan korban.
• Reaksi Member EXO saat Dengar Chen Segera Menikah Terungkap, Kim Jong Dae sampai Dibuat Terharu
Dia juga mengaku telah mengembalikan kerugian korban dengan uang tunai.
JPU Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Yusuf Akbar menjerat terdakwa dengan pasal pasal 362 Jo Pasal 65 Ayat (1).
"Sebelumnya kamu juga pernah dihukum atas kasus yang sama, kenapa diulangi lagi?" tanya JPU Yusuf.
Mendengar perkataan JPU, terdakwa lantas hanya terdiam membisu.
"Kamu ini orang terpelajar masa mencuri. Tindakanmu tidak terpuji," tegas Hakim ketua Yohanes Hehamoni seraya menutup persidangan.
• SM Entertainment Beber Masa Depan Chen setelah Resmi Menikah, Masih Tetap Berstatus Member EXO?