Berita Surabaya

Teriak-Teriak di Pinggir Jalan, Sebelas Pemuda Undang Perhatian Polisi, Ternyata ini Penyebabnya

Teriak-teriak di pinggir jalan, sebelas pemuda undang perhatian polisi, ternyata ini penyebabnya.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
ISTIMEWA/TRIBUNMADURA.COM
Polisi saat menggeledah para pemuda yang mabuk di Jalan Dukuh Menanggal, Kota Surabaya, Selasa (14/1/2020) 

Teriak-teriak di pinggir jalan, sebelas pemuda undang perhatian polisi, ternyata ini penyebabnya

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Polrestabes Surabaya menggiring sebelas pemuda dari Jalan Dukuh Menanggal, Kota Surabaya, Selasa (14/1/2020) dini hari.

Sebelas pemuda itu digelandang ke Mapolrestabes Surabaya itu masing-masing bernama AR, MF, AZ, MR, NB, OP, SA, WE, DF, HE, dan IH.

Mereka digelandang polisi dalam kondisi mabuk minuman keras jenis cukrik

Ketagihan Main Game Online, Pemuda di Surabaya Rampas Ponsel Bocah 12 Tahun, Modusnya Mengejutkan

Penjual Miras Ilegal Dibekuk, Ditangkap saat Polisi Lakukan Patroli di Warung dan Cafe Desa

Warga Sidoarjo Terlibat Aksi Pembacokan, Pelakunya Diduga Sedang Terpengaruh Miras, Korbannya Tewas

"Saat kami lakukan patroli rutin, kami mendapati mereka sedang teriak-teriak," kata Katim Respatti Polrestabes Surabaya, Ipda Joko.

"Begitu kami dekati ternyata mereka sedang asyik pesta miras dan dalam kondisi mabuk," sambung dia.

Di lokasi, polisi menemukan sebotol minuman keras jenis cukrik.

Ia menyebut, berdasar keterangan kesebelas pemuda itu, mereka sudah minum miras tiga botol.

"Karena sebagai efek jera agar tidak minum minuman keras di tempat umum lagi," ucap dia.

"Kami kenakan tindak pidana ringan dan memberikan imbauan kepada mereka," tandasnya.

Ratusan Botol Miras dari Berbagai Merek Dimusnahkan Polres Sumenep Jelang Natal dan Tahun Baru

Dua Gadis Ikut Pesta Miras dengan Empat Lelaki Justru Menjemput Petaka, Persetubuhan Tak Terelakkan

Pukul Orang Setelah Pesta Miras

Timsus Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung menangkap dua pemabuk karena diduga menganiaya warga hingga luka parah.

Mereka adalah Muhammad Ibra Agus Rifai (21) warga Desa Loderesan, Kecamatan Kedungwaru dan Sutrisno (29) alias Beweng warga Desa Bukur, Kecamatan Sumbergempol.

Sementara korban yang dikeroyok adalah seorang remaja, RN (15) warga Kecamatan Kedungwaru.

Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia melalui Paur Humas, Ipda Anwari mengatakan, keduanya pesta miras bersama sejumlah orang pada Sabtu (16/11/2019) malam.

Ipda Anwari menuturkan, dalam kondisi mabuk, mereka berkeliling dengan mengendarai sepeda motor.

“Saat itu jumlah iring-iringan motor tersangka dan kawan-kawan lebih dari tiga motor,” terang Ipda Anwari, Selasa (19/11/2019).

Saat di jalan Desa Lohderesan, Kecamatan Kedungwaru, mereka berpapasan dengan korban yang berboncengan dengan temannya.

Tanpa alasan yang jelas, dua terduga pelaku ini menghajar RN.

Karena kalah jumlah, RN hanya pasrah hingga terkapar di jalan.

“Setelah korban terkpar tak berdaya, para pengeroyok ini pergi. Korban kemudian menghubungi orang tuanya,” sambung Anwari.

RN harus dilarikan ke rumah sakit karena luka yang cukup parah di bagian hidung, mulut, dan kepalanya.

Orang tua RN kemudian melapor ke Polres Tulungagung.

Malam itu juga polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi di lapangan.

“Dari saksi yang ada di lapangan, ternyata ada satu yang mengenali pelaku,” ungkap Anwari.

Diperkirakan rombongan yang berpapasan dengan RN ada delapan orang.

Namun dari hasil penyelidikan mengarah ke dua orang saja.

Tidak sampai 24 jam, polisi menangkap Muhammad Ibra Agus Rifai, kemudian menangkap Sutrisno.

Mereka kemudian dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk menjalani penyidikan.

Dua pemuda ini mengaku emosi saat berpapasan dengan korban.

“Karena di bawah alkohol, dua tersangka ini emosi melihat korban," jelasnya.

"Padahal korban juga bersikap biasa, tidak memprovokasi,” ujar Anwari.

Kini polisi masih melakukan pendalaman, karena mengungkap peran kawan-kawan dua tersangka ini.

Sementara Muhammad Ibra Agus Rifai dan Sutrisno akan dijerat pasal berlapis.

Polisi menggunakan pasal 76C junto pasal 80 ayat (2) Undang-undang perlindungan anak dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

“Undang-undang Perlindungan Anak dipakai, karena korban masih di bawah umur," ucap dia.

Dua tersangka terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun,” pungkas Anwari. (David Yohanes)

Cara Mencegah Penyebaran Penyakit Leptospirosis saat Musim Hujan, Waspadai Percikan Air Bekas Hujan

Relawan Fattah Jasin Gelar Syukuran Jelang Pilkada Sumenep 2020, Bagikan 700 Porsi Makanan Gratis

Ratusan Pelamar CPNS 2019 di Pamekasan Dinyatakan Tak Lolos Administrasi, BKPSDM Ungkap Penyebabnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved