Berita Sampang

Jual Empat Warga Sampang ke Malaysia, Rusmiati Berangkatkan Korbannya dari Batam Pakai Perahu Kayu

Menjual empat warga Sampang Madura ke Malaysia, Rusmiati ibu muda ini berangkatkan para korbannya dari Batam dengan memakai perahu kayu

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/HANGGARA PRATAMA
Rusmiati pelaku trafficking saat menjalani Sidang Pertama di Pengadilan Negeri Sampang, Rabu (15/1/2019). 

Jual 4 Warga Sampang ke Malaysia, Rusmiati Berangkatkan Korbannya dari Batam Pakai Perahu Kayu

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Rusmiati, terdakwa kasus perdagangan manusia atau tranfiking ke Malaysia menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Sampang, Madura, Rabu (15/1/2019).

Terdakwa Rusmiati adalah warga Desa Selong Permai, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan/Kabupaten Sampang.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Sampang, Anton Zulkarnaen mengatakan, sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan.

Setelah dakwaan dibacakan, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan tidak keberatan mengenai dakwaan yang dituduhkan kepadanya.

"Hanya keberatan keterangan saksi saja, tapi itu sudah masuk ke pokok perkara sehingga tetap dilanjutkan," ujarnya, kepada TribunMadura.com.

Dijelaskan, dakwaan tersebut diantaranya primer subsider, pasal 4 pasal 2 ayat 1 Undang-Undang tindak pidana perdagangang orang.

Kemudian dakwaan selanjutnya terkait perlindungan buruh migran.

"Jadi terdakwa dalam kasus ini adalah dia bekerja sama dengan orang Malaysia dan merekrut orang yang diiming-iming gaji yang besar," ucap Anton Zulkarnaen.

"Namun saat di negara rantau tidak seperti itu, para korban diberangkatkan dari Batam menggunakan perahu kayu dan intinya itu ilegal," bebernya.

Ia menambahkan, menurut salah satu saksi terdakwa, dia dijanjikan mendapatkan upah sebesar tiga sampai empat juta per orang yang diberangkatkannya.

"Terdapat empat orang yang sudah diberangkatkan oleh terdakwa, tapi semua kita buktikan nanti di persidangan," tegasnya.

Sementara, Kuasa Hukum terdakwa, Arman Saputra mengatakan, untuk pembacaan dakwaan, terdakwa mengajukan keberatan dalam hal keterangan dari para saksi.

Namun hal tersebut masuk pada pokok perkara yang akan digelar sidang selanjutnya. 

"Selain keberatan atas keterangan saksi, terdakwa juga mengajukan penangguhan penahanan kepada majelis hakim dengan alasan subyektif," tuturnya.

"Sedangkan alasan subyektif dari terdakwa yakni dia merupakan perempuan masih banyak tanggungan. anak, suami dan macem-macem kalo ibu rumah tangga itu. Jadi dengan alasan itu mudah-mudahan bisa dilakukan penangguhan atau pengalihan," tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved