Berita Kediri

Ratusan Alat Bantu Seks dan Barang Ilegal Lain Dimusnahkan Bea Cukai, Kiriman dari Luar Negeri

Alat bantu sex yang disita petugas semuanya merupakan kiriman barang dari luar negeri.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/DIDIK MASHUDI
Kepala KPPBC Tipe Madya Kediri, Sunarya, Rabu (15/1/2020). 

Di antaranya, PMK No 152/2019 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang diindikasikan berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal.

Sehingga perlu disikapi dengan menggalakan operasi pencegahan dan penindakan bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum serta masyarakat.

Jambret Surabaya Selamat dari Maut di Rel Kereta Api, Jatuh Tersungkur Dikejar Warga dan Korbannya

Ragam Gejolak Fans setelah Chen EXO Umumkan Pernikahan, Tutup Fansite hingga Bagi Merchandise Gratis

Selain itu juga diterapkannya PMK No 199/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman.

Ketentuan ini mengatur penyesuaian nilai pembebasan atau de minimis atas barang kiriman dari luar negeri menjadi $ 3 dollar per kiriman untuk bea masuk.

Nilai itu diindikasikan mempengaruhi kelancaran pelayanan dan pengawasan barang dari luar negeri.

Kondisi tersebut perlu disikapi dengan optimalisasi alokasi SDM dan memberikan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai media komunikasi dan sinergi dengan PT Pos Indonesia.

Sunarya juga menjelaskan Bea Cukai bersama pemerintah daerah dan asosiasi industri terus mendorong pelaku ekspor untuk memanfaatkan fasilitas kepabeanan.

Sealin itu memberikan pemahaman dan pendampingan kepada industri kecil menengah agar memahami ketentuan ekspor dan peluang dalam perdagangan internasional.(dim)

Pesan Tak Terduga Pendiri SM Entertainment untuk Red Velvet, Isinya Sampai Bikin Member RV Terharu

Cerita Warga Kota Malang Dilanda Krisis Air Bersih, Tak Mencuci Baju Berhari-Hari hingga Mengungsi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved