Berita Pamekasan

Empat Remaja Pamekasan Terancam Dipenjara 5 Tahun, Tertangkap Basah Mencuri Ponsel di Lokasi Berbeda

Keempat remaja itu pelaku kasus pencurian ponsel di lokasi berbeda dan waktu yang berbeda.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Kapolres Pamekasan, AKBP Djoko Lestari (tengah) saat menunjukkan sejumlah barang bukti hasil pencurian, Jumat (17/1/2020). 

Keempat remaja itu pelaku kasus pencurian ponsel di lokasi berbeda dan waktu yang berbeda

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Polres Pamekasan berhasil menangkap empat pelaku pencuri handphone di wilayah setempat, Jumat (17/1/2020).

Keempat pelaku tersebut ditangkap di tiga lokasi berbeda.

Mereka di antaranya, AZ (17), Ahmad Rohmat Hidayatullah (21), WS (17) dan C (17).

Merasa Terus Dipojokkan, Teddy Bongkar Isi Perjanjiannya dengan Lina yang Berisi Resiko Berat

Murka Disebut Operasi Kelamin, Lucinta Luna dan Berbie Kumalasari Baku Hantam: Gelas Kaca Dibanting

Polres Pamekasan Tangkap 9 Tersangka Kasus Narkoba, Satu Tersangka Masih Berusia di Bawah Umur

Mereka ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Pamekasan dari tiga perkara ungkap kasus.

Kapolres Pamekasan, AKBP Djoko Lestari mengatakan, keempat tersangka merupakan kasus pencurian handphone yang dilakukan di wilayah Kabupaten Pamekasan.

Keempat pelaku ini, kata AKBP Djoko Lestari melakukan pencurian di lokasi berbeda, tempat berbeda dan waktu yang berbeda.

Ia membeberkan, tersangka AA warga Desa Bilaan mencuri handphone milik Abdul Basit warga Kelurahan Kowel, Selasa (14/1/2020).

Ketika itu, Abdul Aziz melancarkan aksinya saat korban sedang tidur di rumah Mistaji, temannya.

Cerita Penyanyi Dangdut Pamekasan Selvi Talita Susah Urus Izin Gelar Hiburan, Akui Jobnya Berkurang

Dituding Tebang Pilih, Polres Pamekasan Minta Pegiat Seni Baca PP Nomor 60 tahun 2017 Lebih Dulu

"Status Abdul Aziz ini masih pelajar SMA. Dia berhasil kami tangkap di rumahnya tanggal 15 Januari 2020," kata AKBP Djoko Lestari kepada sejumlah media.

AKBP Djoko Lestari melanjutkan, saat diinterogasi, pihaknya berhasil mendapatkan barang bukti hasil pencurian yang dilakukan pelaku berupa satu handphone merek Oppo A3S warna merah.

Sedangkan, tersangka Ahmad Rohmat Hidayatullah warga Sumenep melakukan pencurian handphone milik Moh Nur Hidayat warga Sumenep, Sabtu (12/10/2019).

Dia melancarkan aksinya saat HP milik korban diletakkan di atas jok sepeda motor milik korban.

"Ahmad Rohmat Hidayatullah berhasil kami amankan di rumah kost Graha Kencana Pamekasan dengan barang bukti satu handphone merek Samsung A6 dan satu Handphone Iphone 6," ujar AKBP Djoko Lestari.

Merasa Diselingkuhi, Pria ini Sewa Preman Bayaran untuk Menghabisi Nyawa Mahasiswa Teman Istrinya

Petani ini Tak Sengaja Dengar Suara Rintihan Kakek di Tengah Sawah, Kaget saat Mendekati Sumbernya

Sementara dua tersangka lainnya, SW dan C melakukan pencurian handphone di Kolam Renang yang berada di Jalan Kanginan, Pamekasan.

Kedua tersangka itu kata AKBP Djoko Lestari kedapatan mengambil handphone di dalam tas korban yang sedang berenang, Jumat (17/1/2020) sekira pukul 05.00 WIB.

"Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa Hanphone merek VIVO 1814 warna Ocean Blue," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan ke empat tersangka tersebut, mereka dikenai pasal yang berbeda.

Untuk tersangka AA dan Ahmad Rohmat Hidayatullah dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara.

Sedangkan tersangka SW dan C masih dalam proses perkembangan dan saat ini keduanya sudah ditahan di Rutan Polres Pamekasan.

Awalnya Dimintai Uang, Nenek Lumajang Diperkosa Cucu setelah Mandi sampai Mengalami Pendarahan

Terhimpit Utang, Menantu di Nganjuk Datang ke Rumah Mertua dengan Niat Jahat, Dijebloskan ke Penjara

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved