Berita Pamekasan

Polres Pamekasan Tangkap 9 Tersangka Kasus Narkoba, Satu Tersangka Masih Berusia di Bawah Umur

9 tersangka itu ditangkap di lima kecamatan berbeda dengan operasi penangkapan yang berlangsung selama 16 hari, terhitung dari tanggal 1-16

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Kapolres Pamekasan, AKBP Djoko Lestari (tengah) saat memamerkan barang bukti penyalahgunaan narkoba yang berhasil jajarannya ungkap, Jumat (17/1/2020). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, berhasil mengungkap dan menangkap 9 tersangka tindak kejahatan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Jumat (17/1/2020).

9 tersangka itu ditangkap di lima kecamatan berbeda dengan operasi penangkapan yang berlangsung selama 16 hari, terhitung dari tanggal 1-16 Januari 2020.

Dari 9 tersangka tersebut terdiri dari 6 pengedar dan 3 pemakai.

Mereka ditangkap berdasarkan 8 ungkap kasus.

Selain menahan 9 tersangka, Polres Pamekasan juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya berupa sabu seberat 8.06 gram, Pil logo Y sebanyak 16 butir, seperangkat alat hisab dan ponsel milik para tersangka.

Dari 9 tersangka itu diantaranya, Ach. Farid Ahrori (27), MDS (15), Moh. Helmi (28), Muhlis Adi (24), Igo Arizal (22), Sarip (45), Ruddin (32), Moh Daftar (21), Adi Purnomo (30).

Kesembilan tersangka tersebut merupakan warga Pamekasan, Madura.

Kapolres Pamekasan, AKBP Djoko Lestari mengatakan, dari sembilan tersangka penyalahgunaan narkoba yang diamankan pihaknya ini, ada satu tersangka yang masih di bawah umur.

Saat ini, tersangka yang masih di bawah umur tersebut, kata AKBP Djoko Lestari, kasusnya sudah dilimpahkan ke JPU.

"Mengenai status tersangka yang masih di bawah umur ini, yang bersangkutan masih sekolah SMA," kata AKBP Djoko Lestari kepada sejumlah media saat menggelar jumpa pers di aula Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan.

Selain itu, AKBP Djoko Lestari mengutarakan, sembilan tersangka yang diamankan Satresnarkoba ini merupakan pengedar dan pemakai.

Mereka kedapatan tertangkap saat ingin membawa barang berupa sabu yang akan dijual kepada pembeli dalam bentuk poket kecil.

Sedangkan untuk pemakai, kata AKBP Djoko Lestari, para tersangka kedapatan tertangkap saat memakai di dalam rumah.

"Saat dilakukan penangkapan, dari ke sembilan tersangka itu ada juga yang ditangkap di dalam rumah dan di jalan raya," bebernya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved