Berita Sampang

Polres Sampang Tindak Tegas Penyebar Berita Hoaks soal Bencana Alam, Siap Jerat Pelaku dengan UU ITE

Kapolres AKBP Didit Bambang Wibowo memastikan pelaku penyebaran berita hoaks dikenai hukuman penjara selama lima tahun.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo, Jumat (17/1/2019). - Polres Sampang Tindak Tegas Penyebar Berita Hoaks soal Bencana Alam, Siap Jerat Pelaku dengan UU ITE 

Kapolres AKBP Didit Bambang Wibowo memastikan pelaku penyebaran berita hoaks dikenai hukuman penjara selama lima tahun

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Polres Sampang tidak main-main dalam menindak pelaku penyebaran berita hoaks belakangan ini.

Bagi para penyebar berita hoaks, Polres Sampang berencana akan menindak dengan hukuman penjara.

Belakangan diketahui, tersebar kabar di media sosial yang menyebut jika akan ada bencana alam.

Murka Disebut Operasi Kelamin, Lucinta Luna dan Berbie Kumalasari Baku Hantam: Gelas Kaca Dibanting

Proses Pemadaman Ruko Kebakaran di Tambelangan Sampang Diwarnai Drama, Damkar Sempat Kehabisan Air

Cerita Pilu Korban Kebakaran Ruko di Sampang, Tinggal di Gubuk Bekas Gudang Sempit Berisi 8 Orang

Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan, penyebar berita bohong melalui media sosial akan dikenakan Undang-Undang ITE.

"Selain berdosa pelaku penyebar berita hoaks akan dikenakan hukuman penjara selama lima tahun," ujar AKBP Didit Bambang Wibowo kepada TribunMadura.com, Jumat (17/1/2019).

Sedangkan bagi masyarakat yang menerima berita bencana di media sosial manapun, AKBP Didit Bambang Wibowo mengimbau agar mencari kebenarannya terlebih dahulu.

Sebab, ketika berita itu hoaks dan terus disebarluaskan, kata AKBP Didit Bambang Wibowo, maka akan memperkeruh suasana hingga meresahkan masyarakat.

"Tidak hanya berita bencana alam saja, berita kriminal juga diwaspadai," ucap AKBP Didit Bambang Wibowo.

AKBP Didit Bambang Wibowo juga menegaskan bahwa bagi masyarakat yang memanfaatkan moment bencana alam untuk melancarkan aksi pencurian juga akan ditindak tegas.

"Seperti kejadian banjir dan rumah roboh untuk melakukan pencurian akan dilakukan penindakan terhadap para pelaku," tutupnya.

Ruko Agen Gas Elpiji Ikut Terbakar, Pemadaman Kebakaran di Tambelangan Sampang Dilakukan 2 Jam Lebih

Buka Jasa Prostitusi Online, Muncikari di Blitar Ternyata Bekerja Jadi Wanita Pemandu Lagu

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved