Kiai Jombang Cabuli Santriwati

VIRAL di Instagram WhatsApp, VIDEO Diduga MSA Kiai Cabuli Santriwati di Jombang Diskreditkan Polisi

Viral di Instagram dan WhatsApp, Video Diduga MSA si Kiai Cabuli Santriwati di Jombang Diskreditkan Polisi

Penulis: Sutono | Editor: Mujib Anwar
Kolase Instagram
Tangkapan layar video pria yang diduga MSA, putra Kiai ternama di Jombang yang diduga mencabuli santriwati, saat siaran langsung di Instagram 

Kronologi Kasusnya

Sebelumnya, kasus dugaan Kiai cabuli santriwati bermula ketika MSA yang merupakan warga asal Kecamatan Ploso, Jombang dilaporkan ke polisi.

Dia pengurus, sekaligus anak dari Kiai ternama pada pesantren di Kecamatan Ploso di Jombang.

MSA dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap santriwatinya asal Jawa Tengah, sebut saja Sekar, sekitar November lalu.

"Tersangka seorang tenaga pendidik dan korban adalah anak didiknya," ungkap Kapolres Jombang AKBP Boby Paludin Tambunan.

Atas dugaan perbuatanya, MSA terancam dijerat dengan pasal berlapis, yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dilingkungan kerja atau pengawasanya.

"Kami jerat dengan pasal 285 dan 294 KUHP, ancamannya 12 tahun penjara dan 7 tahun," pungkas AKBP Boby Paludin Tambunan.

Sekitar 800 orang warga Thoriqoh Shiddiqiyyah saat menggelar unjuk rasa dan doa bersama di Alun-alun Jombang, Senin (20/1/2020) siang.
Sekitar 800 orang warga Thoriqoh Shiddiqiyyah saat menggelar unjuk rasa dan doa bersama di Alun-alun Jombang, Senin (20/1/2020) siang. (TRIBUNMADURA/SUTONO)

Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Sementara itu, berdasarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan ( SPDP ) yang diterima Kejaksaan Negeri Jombang, MSA diduga melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur yang juga santriwatinya.

Dalam SPDP bernomor B/175/XI/RES.1.24./2019/Satreskrim atas nama tersangka MSA, dengan empat lembar lampiran, memuat berbagai pasal yang bakal dikenakan.

Pasal itu di antaranya, pasal 285 KUHP tentang perkosaan.

Selain itu, ada pasal 285 KUHP, penyidik juga kemungkinan menerapkan pasal 294 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di lingkungan kerja atau pengawasannya.

Ancaman pasal 285 KUHP sendiri, paling lama 12 tahun penjara.

Sementara untuk pasal 294 diancam dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.

Baik pihak kepolisian maupun kejaksaan, sudah membenarkan terbitnya SPDP atas nama tersangka MSA tersebut.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved