Kasus Pelajar SMA Bunuh Begal
Ucapan Keji Begal untuk Kekasih ZA, Bikin Pelajar ZA Nekat Bunuh Begal, Terungkap Fakta Statusnya
Pelajar SMA berinisial ZA ini didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman paling berat penjara seumur hidup.
Hingga akhirnya kasus inipun ditangani oleh pihak kepolisian.
ZA datang bersama ayah tirinya Sudarto dan pengacara Bakti Reza.
Saat itu ia bahkan masih mengenakan seragam putih abu-abu.
Karena pelaku masih di bawah umur, persidangan tersebut digelar secara tertutup.

Setelah dua jam berlalu, Bakti mengaku masih mengritisi beberapa pasal saat pembacaan eksepsi nanti.
Sang pengacara ini juga menjelaskan kalau ada beberapa pasal yang tidak jelas.
ZA ini didakwa 340 KUHP, pasal 338 KUHP, pasal 351 (2) KUHP dan UU darurat pasal 2 (1).
Pasal 340 KUHP sendiri merupakan pasal mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Sedangkan pasal 33 KUHP ini tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Dan untuk pasal 2 ayat 1 pada UU darurat nomor 12 tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

(Damanhuri)
Artikel ini telah tayang di Suar.id yang berjudul Terkuak Fakta Mengejutkan Pelajar SMA yang Bunuh Begal Demi Lindungi Pacar, Rupanya Udah Punya Istri dan Anak!