Kasus Pelajar SMA Bunuh Begal

Ucapan Keji Begal untuk Kekasih ZA, Bikin Pelajar ZA Nekat Bunuh Begal, Terungkap Fakta Statusnya

Pelajar SMA berinisial ZA ini didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman paling berat penjara seumur hidup.

Editor: Aqwamit Torik
Kolase TribunMadura.com (Sumber: TribunMadura.com)
Ucapan Keji Begal untuk Kekasih ZA, Bikin Pelajar ZA Nekat Bunuh Begal, Terungkap Fakta Statusnya 

TRIBUNMADURA.COM - Terungkap dalam sidang pelajar ZA yang digelar di Malang, ada ucapan keji yang diucapkan begal untuk kekasihnya.

Ucapan tersebut membuat pelajar SMA bunuh begal hingga tewas.

Ucapan begal adalah ingin merudapaksa kekasih ZA saat kejadian pembegalan.

Mendengar ucapan tersebut, ZA kalap.

Sebuah kasus pembunuhan yang dilakukan seorang pelajar di Malang ini kini menjadi sorotan publik.

Pelajar ini membunuh seorang begal demi melindungi pacarnya.

Karena kasus ini pelajar berusia 17 tahun ini dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman penjara seumur hidup.

Pelajar SMA berinisial ZA ini didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman paling berat penjara seumur hidup.

Sidang dakwaan terhadap ZA ini telah berlangsung pada hari Selasa, 14 Januari 2020 lalu di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang.

kasus pelajar SMA bunuh begal di Malang, ZA saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Senin (20/1/2020).
kasus pelajar SMA bunuh begal di Malang, ZA saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Senin (20/1/2020). (TRIBUNMADURA/KUKUH KURNIAWAN)

Pada hari Senin, (20/1/2020), Pengadilan Negeri Kepanjen kembali menggelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Dalam sidang kali ini dihadirkan sejumlah saksi, baik dari pihak ZA maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pengacara terdakwa, Lukman Chakim menyatakan keberatan atas keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang.

Menurutnya, kronologi kejadian tersebut tidak memenuhi unsur yang tertuang di Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Pasal 340 ini yang sangat janggal. Di mana 340 ini ada unsur perencanaannya. Karena itu kami sayangkan,” Ujar Lukman.

Tim kuasa hukum terdakwa mengajukan keberatan atas keputusan hakim.

Mereka berusaha untuk mencari saksi ahli pidana untuk membantah dakwaan tersebut.

Pelajar Sudah Berkeluarga

Mengutip KompasTV, pelajar SMA di Kabupaten Malang, Jawa Timur itu yang membunuh begal karena melindungi pacarnya, ternyata sudah berkeluarga.

Meski masih di bawah umur, ternyata ZA sudah menikah.

Tak hanya itu, pelajar berusia 17 tahun ini juga sudah memiliki satu orang anak.

Sang pacar yang dilindungi ZA saat bertemu dengan begal rupanya bukan istrinya.

Wanita tersebut sosok perempuan yang berbeda.

Kronologi Kejadian

Kematian begal ini berawal ketika ZA dicegat saat melintas menggunakan sepeda motor.

Saat itu, ZA dan kekasihnya tengah berboncengan melewati kebun tebu di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang (8/9/2019) silam.

Namun, mendadak ada dua pengendara motor yang berboncengan memepet motor ZA.

Ilustrasi tewas meninggal mayat jasad
Ilustrasi tewas meninggal mayat jasad (mmgazette.com)

Keduanya berniat merampas harta benda yang dibawa oleh ZA dan kekasihnya, termasuk sepeda motor.

Lalu, salah satu pelaku begal tersebut berkata bahwa ia akan merudapaksa pacarnya.

Sontak, perkataan tersebut membuat ZA marah hingga terbesit melakukan aksi nekat menusuk salah satu begal dengan pisau yang ia simpan di jok motor.

Keesokan harinya, begal yang ditusuk oleh ZA ditemukan tewas di kebun tebu.

Hingga akhirnya kasus inipun ditangani oleh pihak kepolisian.

ZA datang bersama ayah tirinya Sudarto dan pengacara Bakti Reza.

Saat itu ia bahkan masih mengenakan seragam putih abu-abu.

Karena pelaku masih di bawah umur, persidangan tersebut digelar secara tertutup.

Hotman Paris si pengacara kondang dan ZA, pelajar SMA bunuh begal di Malang yang menjadi terdakwa saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Kepanjen.
Hotman Paris si pengacara kondang dan ZA, pelajar SMA bunuh begal di Malang yang menjadi terdakwa saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Kepanjen. (Kolase YouTube Hotman Paris Show dan TribunMadura)

Setelah dua jam berlalu, Bakti mengaku masih mengritisi beberapa pasal saat pembacaan eksepsi nanti.

Sang pengacara ini juga menjelaskan kalau ada beberapa pasal yang tidak jelas.

ZA ini didakwa 340 KUHP, pasal 338 KUHP, pasal 351 (2) KUHP dan UU darurat pasal 2 (1).

Pasal 340 KUHP sendiri merupakan pasal mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Sedangkan pasal 33 KUHP ini tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Dan untuk pasal 2 ayat 1 pada UU darurat nomor 12 tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

kasus pelajar SMA bunuh begal di Malang, ZA saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Senin (20/1/2020).
kasus pelajar SMA bunuh begal di Malang, ZA saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Senin (20/1/2020). (TRIBUNMADURA/KUKUH KURNIAWAN)

(Damanhuri)

Artikel ini telah tayang di Suar.id yang berjudul Terkuak Fakta Mengejutkan Pelajar SMA yang Bunuh Begal Demi Lindungi Pacar, Rupanya Udah Punya Istri dan Anak!

Sumber: Suar.id
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved