Berita Bangkalan
Jadi Pengedar Narkoba, Ustaz di Bangkalan Sebut Sabu Tak Haram : Tingkatkan Stamina Baca Kitab Suci
Menjadi pengedar narkoba, Ustaz di Bangkalan ini menyebut sabu tidak haram : malah bisa meningkatkan stamina untuk membaca kitab suci
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Mujib Anwar
Rama menegaskan, tersangka AM dijerat Pasal 114 KUHP Subsider 112 KUHP tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
"Ia termasuk katagori pengedar sabu. Sabu didapat dari seorang bandar jaringan Kecamatan Sokobanah (Sampang)," tegas Rama.

Di hadapan Rama, tersangka AM mengaku dirinya telah salah persepsi sehingga menyebut sabu tidak haram.
"Menurut negara dilarang, cuma saya salah persepsi saja. Kan memang tidak ada dalil dalam Alquran," ujar AM.
Namun, lanjutnya, ulama tetap bermufakat bahwa kalau sabu dilarang negara berarti tetap dilarang.
"Saya mengkomsumsi sabu sudah selama 10 tahun," bebernya.
Bersama AM, Polres Bangkalan mengungkap 13 kasus dengan menggulung sebanyak 20 pelaku narkoba selama dua pekan terakhir. Beberapa di antaranya berstatus pengedar.
Sedangkan pada pekan pertama di awal tahun ini, Polres Bangkalan mengungkap sebanyak 4 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 5 orang. Barang bukti yang dikumpulkan sebanyak 121 gram.
"Polres Bangkalan menyatakan perang terhadap narkoba," tegas Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, dengan suara menggelegar.
Ungkapan tegas Rama tersebut merupakan upaya Polres Bangkalan mencipatakan kawasan zero narkoba.
Penegakan hukum tidak hanya berlaku bagi masyarakat namun juga bagi para anggota Polres Bangkalan.
Rama menuntut seluruh anggota Polres Bangkalan meneken pakta integritas untuk tidak terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Penandatangan Pakta Integritas itu sendiri digelar di Ruang Serbaguna Polres Bangkalan, Selasa (7/1/2020).
Bersamaan dengan Sosialisasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Polres Bangkalan Tahun Anggaran 2020
Rama dalam siaran pers ungkap kasus narkoba di Mapolres Bangkalan, Rabu (8/1/2020), menegaskan, bahwa polisi bebas narkoba.
"Bagi yang tertangkap, siap PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat," tandasnya.
