Berita Pamekasan
Lurah Kolpajung Pamekasan Ajukan Penangguhan Penahanan, Pengacara: Perannya Dibutuhkan Masyarakat
Kedua tersangka kasus tanah kas desa menjadi hak milik pribadi di Kabupaten Pamekasan mengajukan penangguhan penahanan.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Kedua tersangka kasus tanah kas desa (TKD) menjadi hak milik pribadi di Kabupaten Pamekasan mengajukan penangguhan penahanan
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Kuasa Hukum Lurah Kolpajung, Nisan Radian mengatakan, sudah mengirimkan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya, Abd Aziz dan Mahmud.
Nisan Radian menuturkan, surat permohonan penangguhan penahanan itu dikirimkan ke Polres Pamekasan pada Rabu (22/1/2020) sore.
Menurut dia, permohonan penangguhan penahanan dikirim karena menilai Abd Aziz dan Mahmud sangat dibutuhkan masyarakat.
• Ditahan karena Tanah Percaton, Lurah Kolpajung Minta Penangguhan Penahanan ke Polres Pamekasan
• Lurah Kolpajung Pamekasan Dijebloskan ke Penjara, Diduga Lakukan Penyelewengan Tanah Kas Desa
• Pelantikan Kepala Desa di Sampang, Enam Ekor Anjing Huru Hara Polda Jatim Dikerahkan ke Lokasi
Abd Aziz dan Mahmud, kata dia, adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Kalau Abd Aziz ini kan Lurah Kolpajung Pamekasan, perannya dibutuhkan masyarakat," kata dia.
"Sedangkan Mahmud ini Guru SD, jadi dia juga dibutuhkan perannya oleh murid-muridnya untuk mengajar di sekolah," ujarnya.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Icang ini mengaku, saat ini pihaknya masih menunggu info terakhir terkait proses selanjutnya yang akan dilakukan oleh pihak Polres Pamekasan.
Sekadar informasi, Abd. Aziz, Lurah Kolpajung, Kabupaten Pamekasan, Madura dijebloskan ke penjara.
Berdasar informasi yang dihimpun TribunMadura.com, dijebloskannya Abd Aziz lantaran diduga telah melakukan pengalihan Tanah Kas Desa (TKD) menjadi hak pribadi.
• Pengelolaan BPNT Dinilai Amburadul, PMII Sumenep Tuntut Sekda Edy Rasiyadi Mundur dari Jabatannya
• Bank Mandiri Dinilai Tidak Profesional Kelola BPNT di Sumenep, Disebut Lakukan Intervensi pada KPM
Dia ditahan tidak sendirian, melainkan bersama Mahmud, warga Kolpajung.
Selain itu, ditahannya Abd Aziz lantaran diduga terlibat dalam pengesahan dokumen-dokumen yang dilakukan oleh Mahmud agar tanah TKD itu menjadi hak milik pribadi.
Saat ini keduanya sedang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pamekasan.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, melalui Kasubbag Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah mengatakan, kedua tersangka ditahan berdasarkan rangkaian sidik perkara korupsi.
AKP Nining Dyah menyebut, kedua tersangka terlibat kasus beralihnya tanah kas desa atau percaton menjadi hak milik pribadi.
"Setelah dilakukan rangkaian penyidikan terhadap kedua tersangka, kami langsung lakukan penahanan sejak Rabu 22 Januari 2019 kemarin," kata AKP Nining Dyah kepada TribunMadura.com, Kamis (23/1/2020).
• Kambing-Kambing Warga Pacitan Mati Misterius, BPBD Minta Masyarakat Pasang Jaring di Dekat Kandang
• Tiket Masuk Gratis ke Wisata Api Tak Kunjung Padam Pamekasan, Pengunjung Tak Perlu Bayar Retribusi

Selain itu, AKP Nining Dyah menjelaskan, untuk status tersangka Abd Aziz sebagai Lurah Kolpajung.
Pria berusia 55 tahun itu, merupakan warga Jalan Dirgahayu, Kabupaten Pamekasan.
Sedangkan tersangka Mahmud sebagai guru PNS di sekolah SD di Kabupaten Sampang.
Pria berusia 50 tahun itu warga Jalan Raya Nyalaran, Kabupaten Pamekasan.
Tidak hanya itu, AKP Nining Dyah juga mengungkapkan, keduanya dijerat pasal berlapis.
Yakni, pasal 2, 3, dan 9 UU 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Para tersangka kasus korupsi ini diancam kurungan pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
• NCT 127 Dikabarkan Segera Rilis Album Terbarunya, Sapa Penggemar dengan Comeback Pertama Tahun 2020
• Nikita Mirzani Beber Alasannya Marah dan Berkata Kasar ke Wartawan TV hingga Berujung Diblacklist