Berita Pamekasan
Lurah Kolpajung Pamekasan Dijebloskan ke Penjara, Diduga Lakukan Penyelewengan Tanah Kas Desa
Polres Pamekasan menahan Lurah Kolpajung terkait dugaan kasus pengalihan Tanah Kas Desa.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Polres Pamekasan menahan Lurah Kolpajung terkait dugaan kasus pengalihan tanah kas desa (TKD)
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Lurah Kolpajung, Kabupaten Pamekasan, Madura, Abd Aziz ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pamekasan.
Berdasar informasi yang dihimpun TribunMadura.com, Abd Aziz diduga telah melakukan pengalihan tanah kas desa (TKD) menjadi hak pribadi.
Ia juga diduga terlibat dalam pengesahan dokumen-dokumen yang dilakukan oleh Mahmud agar tanah kas desa TKD itu menjadi hak milik pribadi.
• Nikita Mirzani Diblacklist Stasiun TV, Awalnya Karena Nyai Murka dan Berkata Kasar pada Wartawannya
• Kisah Pilu Gadis Trenggalek Disetubuhi Ayah Kandung selama 2 Tahun, Kini Alami Gangguan Jiwa Berat
• Warga Binaan Lapas Klas IIA Pamekasan Dapat Pembinaan Rohani, Diharap Bisa Tingkatkan Keimanan Diri
Lurah Kolpajung itu tidak sendirian ditahan, melainkan bersama Mahmud, warga Kelurahan Kolpajung.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan melalui Kasubbag Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah mengatakan, kedua tersangka itu berdasarkan rangakaian sidik perkara korupsi beralihnya tanah kas desa atau percaton menjadi hak milik pribadi.
"Setelah dilakukan rangkaian penyidikan terhadap kedua tersangka, kami langsung lakukan penahanan sejak Rabu 22 Januari 2019 kemarin," kata AKP Nining Dyah kepada TribunMadura.com, Kamis (23/1/2020).
Selain itu, AKP Nining Dyah menjelaskan, untuk status tersangka Abd Aziz sebagai Lurah Kolpajung.
Pria berusia 55 tahun itu, merupakan warga Jalan Dirgahayu, Kabupaten Pamekasan.
• PKL dan Parkiran Pasar Polowijo Waru Bikin Kemacetan, Pemkab Pamekasan Siapkan Rencana Penertiban
• Diduga Ada Pungutan Liar di Wisata Api Tak Kunjung Padam, Disparbud Pamekasan Panggil Pokdarwis

Sedangkan tersangka Mahmud sebagai guru PNS di SDN Tambak 1 Omben Sampang.
Pria berusia 50 tahun itu warga Jalan Raya Nyalaran III, Kabupaten Pamekasan.
Tidak hanya itu, AKP Nining Dyah juga mengungkapkan, keduanya dijerat pasal berlapis.
Yakni, pasal 2, 3, dan 9 UU 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Para tersangka kasus korupsi ini diancam kurungan pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
• Namanya Masuk Blacklist Stasiun TV, Nikita Mirzani Mengaku Bersyukur Alhamdulillah Gue Diblacklist
• Obat Penenang Marak Beredar di Tulungagung, Modus Pengedar Pura-pura Sakit Agar Dapat Resep Dokter