Berita Tulungagung

Obat Penenang Marak Beredar di Tulungagung, Modus Pengedar Pura-pura Sakit Agar Dapat Resep Dokter

Obat-obat itu sebenarnya dijual sangat ketat dengan hanya melayani resep dokter.

Penulis: David Yohanes | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/DAVID YOHANES
Obat penenang jenis Alprazolam yang disita Satreskoba Polres Tulungagung, Kamis (23/1/2020). 

Obat-obat itu sebenarnya dijual sangat ketat dengan hanya melayani resep dokter

TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Sebanyak 31 tersangka dari 20 perkara selama 1-22 Januari 2020 ditangkap jajaran Satreskoba Polres Tulungagung.

Dari 20 kasus itu, Satreskoba Polres Tulungagung mengungkap modus peredaran obat penenang jenis Alprazolam dan Alganax.

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Heru Suyoko (40) warga Kecamatan Kauman dengan barang bukti 16 butir Alganax, satu butir Alprazolam.

Tak hanya Jualan Kopi, Pemilik Warung Kopi di Tulungagung ini Sewakan Bilik Rahasia Pelanggannya

Potret Haru Ayah di Trenggalek Lihat Tubuh Anak Dibawa Masuk ke Ambulans, Wajahnya Penuh Air Mata

Pura-Pura Jadi Pembeli di Minimarket, Maling ini Bawa Pulang Kamera Auditor, Aksinya Terekam CCTV

Lalu, ada Khoirul Anam (35) warga Kecamatan Tulungagung, dengan barang bukti 37 pil Alprazolam.

Kasat Reskoba Polres Tulungagung, AKP Suwancono mengatakan, obat ini sebenarnya dijual sangat ketat dengan hanya melayani resep dokter.

Namun, kata AKP Suwancono, para tersangka punya trik untuk mendapatkan obat ini.

Menurut AKP Suwancono, tersangka pura-pura menderita gelisah dan sulit tidur untuk mendapatkan obat.

“Kami sudah menangkap lima tersangka pengedar psikotropika dengan modus ngakali dokter,” terang Suwancono, Kamis (23/1/2020).

Setelah obat ini ditebus, tersangka tidak mengonsumsinya, melainkan dijual kembali.

Maling Spesialis Rumah Kosong di Mojokerto Pakai Celana Kolor saat Beraksi, Bantah Pakai Ilmu Hitam

SMPN 2 Bangilan Tuban Dibobol Maling, Kerugian Sekolah Mencapai Ratusan Juta Rupiah

Dengan harga per lembar sekitar Rp 140.000 dan ditambah biaya ke dokter, tersangka bisa mengambil keuntungan Rp 80.000 hingga Rp 100.000.

Karena resep tidak bisa dikopi, maka para tersangka pindah lagi ke dokter lain untuk mendapatkan resep yang sama.

“Modus ini sudah kami baca sejak lima bulan lalu dan gencar kami lakukan penindakan,” sambung Suwancono.

Kini, setelah wilayah kota diperketat, pelaku-pelaku lain yang masih beroperasi geser ke wilayah pinggiran.

Bahkan ada pula yang beraksi di kabupaten lain, seperti Kediri, Blitar, dan Trenggalek.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved