Berita Surabaya
Mabuk Sabu Bareng Pacar di Kamar Kos, Pemandu Lagu di Surabaya Hanya Divonis Ringan oleh Hakim
Mabuk Sabu Bareng Pacar di Kamar Kos, Pemandu Lagu di Surabaya Hanya Divonis Ringan oleh Hakim
Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Mujib Anwar
Bahkan Enis PN merupakan anggota jaringan peredaran narkotika antarpulau.
Hal itu disampaikan Kasatres Narkoba Polres Jombang AKP Muhammad Mukid.
Selain berdasarkan pemeriksaan terhadap teresangka, juga diperkuat hasil penyidikan percakapan di handphone (HP) milik tersangka.
"Hasil pemeriksaan nomor telepon yang digunakan transaksi tersangka dengan bandar, diketahui posisi bandar di luar pulau Jawa. Karena itu kami akan koordinasi dengan Polda Jatim dan Mabes Polri untuk ungkap ini," kata Mukid, Senin (24/6/2019)
Dikatakan Mukid, berdasarkan pengakuan tersangka, metode pemgiriman narkotika dengan Sistem ranjau.
Barang diletakkan ditempat tertentu, kemudian diambil tersangka. Tersangka dan bandar tidak pernah bertatap muka secara langsung.
"Narkoba yang dipesan pelaku akan diletakkan di suatu tempat yang disepakati dengan kode tertentu.
Dalam kasus ini barang dikemas dikotak tisu dan ditaruh di pot bunga di alun-alun Kabupaten Jombang sisi selatan," jelas Mukid.
Masih menurut Mukid, tersangka mengaku mulai berperan pengedar sabu-sabu selama satu bulan terakhir, sejak pacarnya ditangkap pihak kepolisian.
"Sejauh ini, tersangka mengedarkan sabu-sabu baru di wilayah Kecamatan Jombang Kota dan Kecamatan Peterongan," tutur Mukid.
Sebelumnya, petugas Satresnarkoba Polres Jombang meringkus Enis PN warga Desa Pandanwangi Kecamatan Diwek, Jombang, Jawa Timur, Kamis 20/6/2019).
Perempuan pemandu lagu di sebuah kafe di Jombang Kota ini ditangkap bersama rekan laki-lakinya, Andri Ansyah (35) warga Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang Kota.
Keduanya ditangkap karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti puluhan paket sabu yang disimpan dalam bekas bungkus makanan ringan dengan berat total 18 gram lebih.
Kedua tersangka ditahan di mapolres untuk proses hukum lebih lanjut.