Berita Surabaya
Mabuk Sabu Bareng Pacar di Kamar Kos, Pemandu Lagu di Surabaya Hanya Divonis Ringan oleh Hakim
Mabuk Sabu Bareng Pacar di Kamar Kos, Pemandu Lagu di Surabaya Hanya Divonis Ringan oleh Hakim
Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Mujib Anwar
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) jo pasal 112 ayat (2) UURI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
• AWAS, Seminggu Lagi Mulai 1 Februari 2020 WhatsApp Tak Bisa Lagi Dipakai di HP Android dan iOS Jadul
• Minta Pesankan Jasa Pemandu Lagu, Aksi Guru Spiritual ini Kepergok Saat Muridnya Belanja di Warung
• BREAKING NEWS - Pelaku Pembunuhan Pemandu Lagu Cantik Ngawi Ditangkap di Sidoarjo: Begini Sosoknya
Edarkan Sabu Sambil jadi Pemandu Lagu
Kasus sabu juga menjerat pemandu lagu bernama Tri Yunita di Mojokerto harus meringkuk di balik jeruji besi Markas Polsek Wringinanom Gresik.
Wanita asal Kelurahan Prajurit Kulon, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto ini memiliki pekerjaan sambilan sebagai pengedar dan kurir narkoba di Kabupaten Gresik.
Jajaran reskrim Polsek Wringinanom langsung bergerak menangkap Tri Yunita di kediamannya, Rabu (15/1/2020).
Wanita yang bekerja sebagai pemandu lagu itu diamankan beserta barang bukti sabu seberat 0,34 gram dan satu buah ponsel.
Kapolsek Wringinanom AKP Fared Yusuf mengatakan, penangkapan wanita yang menjadi kurir narkoba itu merupakan pengembangan dari kasus tersangka Dodi yang menjadi pengedar sabu yang tertangkap di Wringinanom.
"Ini rangkaian ya, kita tangkap Tri berdasarkan pengakuan tersangka sebelumnya Dodi yang mendapatkan barang berupa sabu," ujarnya, Jumat (17/1/2020).
Penangkapan dilakukan setelaj pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat.
Masyarakat sekitar menginformasikan, bahwa ada seorang wanita menjadi kurir di seputaran Wringinanom dan Kota Mojokerto.
Pihak kepolisian lantas mengantongi ciri-ciri pemandu lagu sekaligus pengedar narkoba ini.
Tak butuh waktu lama, Polsek Wringinanom menangkap Tri Yunita.
Wanita yang memiliki tato di tangan sebelah kanan ini awalnya tidak mengenal dody.
Saat digeledah, petugas menemukan sabu.
"Tersangka hendak mengirim sabu," terangnya.
Akibatnya, wanita lulusan SMA ini dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) dan atau 112 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
