Berita Surabaya
Mabuk Sabu Bareng Pacar di Kamar Kos, Pemandu Lagu di Surabaya Hanya Divonis Ringan oleh Hakim
Mabuk Sabu Bareng Pacar di Kamar Kos, Pemandu Lagu di Surabaya Hanya Divonis Ringan oleh Hakim
Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Terdakwa Sisca Febriliya Ramadani dan kekasihnya Mujahidin divonis lebih ringan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yakni selama 2,5 tahun.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Kejari Surabaya, selama 3,5 tahun.
Pemandu lagu di tempat karaoke ini terbukti mengkonsumsi sabu-sabu bersama kekasihnya itu.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara hukum bersalah menyalahgunakan narkotika golongan satu untuk diri sendiri secara bersama-sama," kata hakim Mashuri Effendi saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, (23/1/2020).
Hakim Mashuri menyatakan dalam putusannya bahwa pengguna narkotika sebenarnya bisa direhabilitasi.
Namun, tidak ada alasan untuk terdakwa agar direhabilitasi. Dengan demikian, terdakwa harus dipidana.
"Alasan memberikan hukuman pidana untuk memberikan efek jera bagi terdakwa sehingga tidak akan mengulangi perbuatannya," ucapnya.
• Pemandu Lagu di Surabaya Mabuk Sabu Hanya Divonis Ringan, Dua Kasus Lain Lady Escort Lebih Miris
• Update Harga iPhone Terkini, Mulai dari iPhone 8 Plus Hingga iPhone 11 Pro Max, Makin Kece di 2020
• Hubungan Terlarang Paman dan Keponakan di Bulukumba Lahirkan Anak, Bayi Langsung Dibuang Begitu Saja

Perempuan 24 tahun ini terbukti mengkonsumsi sabu-sabu bersama kekasihnya di kamar kos di Jalan Karangasem pada 14 Agustus 2019.
Ketika itu, perempuan asal Jalan Gubeng Kertajaya ini dijemput kekasihnya sepulang kerja dari tempat karaoke. Dia lalu diajak nyabu.
Bersama terdakwa, polisi menemukan dua poket sabu-sabu masing-masing seberat 0,993 gram dan 0,288 gram beserta satu alat hisap sabu-sabu.
Pengacara terdakwa, Sujai menyatakan bahwa putusan tersebut sudah tepat. Terdakwa memutuskan menerima vonis tersebut.
"Tapi, sebenarnya dia hanya terbukti sebagai pengguna saja dan seharusnya cukup direhabilitasi," ucapnya.
• Jadi Pengedar Narkoba, Ustaz di Bangkalan Sebut Sabu Tak Haram : Tingkatkan Stamina Baca Kitab Suci
• Mayat Wanita Tanpa Busana di Tambak Garam Pamekasan Bukan Warga Setempat, Kades Beri Penjelasan
• Download Lagu Dance Monkey dari Tones And I, Populer di Youtube, Lengkap Lirik dan Cara Download

Kasus Sabu Lain yang Libatkan Pemandu Lagu
Selain pemandu lagu Sisca Febriliya Ramadani, sejumlah pemandu lagu lain juga terjerat kasus narkoba jenis sabu.
Mereka antara lain Enis PN. Pemandu lagu berusia 30 tahun ini ditangkap karena dugaan mengedarkan sabu-sabu.