Ngaku Dinas di TNI AU 7 Tahun Nikah Siri & Punya Anak, 1 Janji Suami Tak Lunas Bongkar Profesi Asli

Menggaku dinas di TNI AU 7 tahun pria ini nikah siri hingga punya anak, satu janji suami yang belum lunas bongkar profesi aslinya

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Kolase Kompas.com dan istimewa
M Saiful Muis (tengah) TNI Gadungan saat berada di Makodim 0710 Pekalongan Jawa Tengah. Menggaku dinas di TNI AU, 7 tahun pria ini nikah siri hingga punya anak, satu janji suami yang belum lunas bongkar profesi aslinya. 

Penipuan itu dilakukan Sukamdi selama tinggal di Desa Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, Yogyakarta.

H (47), seorang korban Sukamdi, mengaku kehilangan puluhan juta rupiah karena ditipu prajurit TNI gadungan itu.

Kasatreskrim Polres Bantul AKP Riko Sanjaya mengatakan, awalnya korban yang berprofesi sebagai wiraswasta dikenalkan salah seorang temannya kepada pelaku.

Sukamdi mengaku bernama Agung Setiyawan sebagai anggota TNI yang bertugas di Korem Yogyakarta pada Agustus 2019 lalu.

Setelah berkenalan korban dan pelaku sering bertemu, sehingga hubungan keduanya semakin dekat.

Pelaku mengutarakan keinginannya menikahi korban.

"Berhubung korban akan dinikahi dan pelaku mengaku sebagai anggota TNI setiap kali tersangka meminta uang dengan alasan apapun selalu diberikan oleh korban.

Sehingga total uang yang sudah diserahkan kurang lebih Rp 36 juta," kata Riko saat Jumpa Pers di Mapolres Bantul Selasa (21/1/2020).

"Setiap kali datang atau berkunjung ke rumah korban dengan menggunakan pakaian dinas TNI, sehingga korban percaya," sambung Riko.

Belakangan H merasa ditipu dan melaporkan ke Kodim 0729 Bantul.

Pelaku kemudian diamankan dan diserahkan ke Polres Bantul. Dua hari sebelum ditangkap, (Rabu 16/1/2020), pelaku menikah siri dengan perempuan lainnya.

"Dari penyelidikan, pengecekan dari HP (gawai) pelaku, empat (perempuan) dalam rayuan untuk dijanjikan dinikahi. Dua hari sebelumnya melakukan nikah siri dengan modus yang sama di daerah Jalan Wates," ucap Riko.

Dari tangan pelaku polisi menyita seragam, baret warna hijau, 3 kartu anggota TNI palsu, surat perintah palsu, dan HT.

Pelaku dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

"Pelaku merupakan residivis kasus yang sama ditangani Polres Sleman. Dan baru keluar bulan Maret 2019 lalu," ucapnya.

Saat ditanya Sukamdi mengaku ada keinginan menjadi Anggota TNI namun dulu saat mendaftar gagal. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved