Kasus Pelajar SMA Bunuh Begal
Satu Jam Jelang Sidang Putusan Pelajar SMA Bunuh Begal, Ayah ZA Ajukan Permintaan ini ke Hakim
Satu jam menjelang sidang putusan pPelajar SMA bunuh begal, ayah ZA mengajukan permintaan ini ke hakim
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Ayah ZA, terdakwa pelajar SMA bunuh begal di Kabupaten Malang ingin keputusan hukum terhadap anaknya diberikan seadil-adilnya.
Hal ini disampaikan S, ayah tiri ZA menjelang digelarnya sidang putusan kasus pelajar SMA bunuh begal di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (23/1/2020) mulai pukul 10.00 WIB ini.
Menurut S, ZA masih berusia sekolah, sehingga keputusan majelis hakim harus adil.
"Seadil-adilnya untuk anak saya (ZA). Dia juga harus mendapat pendidikan yang baik kedepan," ujar S.
Sidang yang padat sejak pekan lalu, membuat keluarga ZA bolak balik dari rumahnya ke Pengadilan Negeri Kepanjen.
Menurutnya, itu membutuhkan kesabaran dan tenaga.
S menyerahkan semuanya proses hukum yang berjalan. Sembari berkoordinasi dengan kuasa hukumnya, Bhakti Riza.
"Semoga sidang putusan berjalan lancar," tegasnya.
• BREAKING NEWS - Detik2 Jelang Putusan Kasus Pelajar SMA Bunuh Begal, Warga Gelar Aksi Solidaritas
• Jelang Sidang Tuntutan Kasus Pelajar SMA Bunuh Begal, Ayah ZA Ungkap Kisah Rumah Tangga ZA dan Istri
• Permintaan Motor Adik kepada Kakak di Lumajang Berujung Pembunuhan Sadis Paman oleh Keponakan
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan, ZA si terdakwa pelajar SMA bunuh begal dituntut penjara lebih ringan dari dakwaan yang sudah didakwakan sebelumnya.
Kuasa hukum dari ZA juga akan melakukan upaya agar ZA mengajukan pleidoi.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada ZA telah usai.
Sidang sendiri hanya berlangsung cukup singkat yaitu dimulai pukul 15.25 dan berakhir pada pukul 15.39.
Sidang sendiri berlangsung di ruang sidang Tirta dan dilakukan secara tertutup.
Kuasa hukum ZA, Bhakti Riza mengungkapkan beberapa hal yang terjadi selama dalam persidangan tersebut.
"Tadi JPU dalam persidangan membacakan tuntutan kepada ZA serta menjelaskan terkait dakwaan primer, subsider dan yang lebih subsider.
Dimana JPU menyampaikan bahwa Pasal 340 dan Pasal 338 tidak terbukti di kasus ZA tersebut namun pihak JPU ingin membuktikan Pasal 351 ayat 3 terkait penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman pidana penjara tujuh tahun," ujarnya kepada TribunJatim.com usai persidangan, Selasa (21/1/2020).
Namun ia menjelaskan oleh pihak JPU, ZA hanya dituntut satu tahun pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam di Wajak, Kabupaten Malang.
"Meski begitu terkait apa yang disampaikan oleh JPU dalam persidangan, kita tetap akan menanggapi tuntutan jaksa tersebut.
Dan kita tetap dalam pendirian bahwa Pasal 351 ayat 3 harus dihubungkan dengan Pasal 49 ayat 1 dan 2 terkait dengan unsur pembenar dan pemaaf," jelasnya.
Bhakti Riza juga mengaku unsur unsur pada Pasal 351 ayat 3 itu adalah terjadi proses penganiayaan dimana menurutnya ada peristiwa pukul memukul atau hajar menghajar.
"Namun dalam BAP dari Polres Malang yang kita terima, peristiwa itu hanya terjadi proses penikaman saja.
Sehingga kita tetap berencana mengajukan tanggapan atau pledoi terhadap pasal 351 ayat 3 yang disangkakan JPU kepada ZA," tandasnya.