Kasus Pelajar SMA Bunuh Begal

Jelang Sidang Tuntutan Kasus Pelajar SMA Bunuh Begal, Ayah ZA Ungkap Kisah Rumah Tangga ZA dan Istri

Jelang sidang tuntutan kasus pelajar SMA bunuh begal di Pengadilan Negeri Kepanjen, ayah ZA ungkap kisah rumah tangga anaknya dengan istri

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA.COM/KUKUH KURNIAWAN
Jelang sidang tuntutan kasus pelajar SMA bunuh begal di Pengadilan Negeri Kepanjen, ayah ZA ungkap kisah rumah tangga anaknya dengan istri 

Jelang Sidang Tuntutan Kasus Pelajar SMA Bunuh Begal, Ayah ZA Ungkap Kisah Rumah Tangga Anaknya dengan Istri

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - ZA (17), pelajar SMA bunuh begal yang menjadi terdakwa ternyata sudah memiliki seorang istri dan anak.

ZA berasal dari Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Hal itu diutarakan langsung oleh ayah ZA yang berinisial ST (53) kepada TribunJatim.com.

ST mengatakan kalau ZA menikah saat duduk di kelas 2 SMA.

"ZA menikah dengan seorang perempuan yang berinisial I. Anak perempuan tersebut asalnya satu desa dengan ZA dan merupakan temannya satu sekolah," ujarnya, Selasa (21/1/2020).

Fakta Mengejutkan Pelajar SMA Bunuh Begal, ZA Sudah Punya Anak Istri Tetangga Ungkap Kebiasannya ini

Sidang Pelajar SMA Malang Bunuh Begal, Website PN Kepanjen Diretas: Begal Dibela Pelajar Dipenjara

Ahli Pidana dari Universitas Brawijaya Pertanyakan Kejanggalan Sidang Kasus Pelajar SMA Bunuh Begal

Siswi SMA berinisial V yang merupakan teman dekat ZA saat di ruang tunggu Pengadilan Negeri Kepanjen, Senin (20/1/2020). V menjadi satu dari tiga saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus pelajar SMA bunuh begal.
Siswi SMA berinisial V yang merupakan teman dekat ZA saat di ruang tunggu Pengadilan Negeri Kepanjen, Senin (20/1/2020). V menjadi satu dari tiga saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus pelajar SMA bunuh begal. (TRIBUNMADURA/KUKUH KURNIAWAN)

ST ayah ZA menjelaskan, dari hasil pernikahan antara ZA dan I tersebut melahirkan seorang anak perempuan yang masih berusia sekitar satu tahun.

"Anaknya masih berusia sekitar satu tahun dan berkelamin perempuan.

Dan saat ini istri dan anak dari ZA itu sekarang tinggal di rumah orang tuanya," tambahnya.

Dirinya juga mengaku, bahwa pihaknya siap untuk menghadapi persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen , Kabupaten Malang .

"Masalah itu kan sudah ditangani oleh pengacaranya jadi saya siap siap saja mengikuti jalannya sidang," jawabnya singkat.

Rencananya sidang ZA dengan pembacaan tuntutan itu akan digelar pukul 15.00 di Pengadilan Negeri Kepanjen.

kasus pelajar SMA bunuh begal di Malang, ZA saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Senin (20/1/2020).
kasus pelajar SMA bunuh begal di Malang, ZA saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Senin (20/1/2020). (TRIBUNMADURA/KUKUH KURNIAWAN)

Kuasa Hukum Membenarkan

Hal senada disampaikan Bhakti Riza, kuasa hukum ZA si pelajar SMA bunuh begal di Kabupaten Malang.

Dia juga membenarkan, bahwa kliennya tersebut meski masih berstatus sebagai pelajar, tapi ternyata dia sudah memiliki anak dan istri.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved