Berita Pamekasan

Tiket Masuk Gratis ke Wisata Api Tak Kunjung Padam Pamekasan, Pengunjung Tak Perlu Bayar Retribusi

Pengunjung kini tidak perlu membayar tiket masuk ke Wisata Api Tak Kunjung Padam.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Wisatawan yang sedang mengunjungi wisata Api Tak Kunjung Padam, Jumat (15/2/2019) 

Pengunjung tidak perlu membayar tiket masuk ke Wisata Api Tak Kunjung Padam 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Tiket masuk ke Wisata Api Tak Kunjung Padam di Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan Madura, digratiskan.

Penggratisan tiket masuk Wisata Api Tak Kunjung Padam itu dilakukan menyusul adanya kesepakatan antara pengelola, [emerintah desa setempat, dan Disparbud Pamekasan.

Kepala Desa Larangan Tokol, Siswanto mengatakan, retribusi masuk Wisata Api Tak Kunjung Padam digratiskan untuk sementara ini.

Lurah Kolpajung Pamekasan Dijebloskan ke Penjara, Diduga Lakukan Penyelewengan Tanah Kas Desa

Warga Binaan Lapas Klas IIA Pamekasan Dapat Pembinaan Rohani, Diharap Bisa Tingkatkan Keimanan Diri

PKL dan Parkiran Pasar Polowijo Waru Bikin Kemacetan, Pemkab Pamekasan Siapkan Rencana Penertiban

Penggratisan tersebut, kata dia, sampai ada kesepakatan lebih lanjut.

Selain itu, Siswanto mengutarakan, pengunjung yang ingin datang ke wisata Api Alam ini tidak perlu lagi membayar.

Hanya saja, kata dia, pengunjung perlu membayar untuk biaya parkir.

Sebab, lahan parkir yang digunakan merupakan lahan pribadi milik warga setempat.

“Mengenai tarif parkir tetap mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup)," katanya kepada TribunMadura.com, Kamis (23/1/2020).

"Untuk sepeda motor tarifnya Rp 2 ribu, mobil Rp 5 ribu dan bus Rp 10 ribu," sambung dia.

Diduga Ada Pungutan Liar di Wisata Api Tak Kunjung Padam, Disparbud Pamekasan Panggil Pokdarwis

38 Kepala Desa di Sampang Resmi Dilantik, Bupati Slamet Junaidi Tekankan soal Penggunaan Dana Desa

Sepinya pengunjung Wisata Api Tak Kunjung Padam yang berada di Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Rabu (22/1/2020).
Sepinya pengunjung Wisata Api Tak Kunjung Padam yang berada di Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Rabu (22/1/2020). (TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN)

Lebih lanjut, Siswanto meminta, kepada pengunjung yang ingin berwisata di Api Tak Kunjung Padam ini tidak perlu resah lagi.

Dia berharap, warga yang menemukan adanya pungutan retribusi masuk wisata, untuksegera melaporkan ke polisi atau petugas Kecamatan Tlanakan.

“Jika ada yang mengambil retribusi itu sudah pungli. Laporkan saja,” pintanya.

Sekadar informasi, sebelumnya, beredar kabar bahwa pengunjung yang ingin masuk ke Wisata Api Tak Kunjung Padam dimintai retribusi masuk oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Pungutan liar tersebut nominalnya bervariasi, mulai dari kisaran Rp 40 ribu untuk Bus, Rp 10 ribu untuk mobil pribadi, dan Rp 5 ribu untuk motor.

Selain itu, pengunjung juga masih dimintai uang karcis perorangan Rp 2 ribu.

Kisah Pilu Gadis Trenggalek Disetubuhi Ayah Kandung selama 2 Tahun, Kini Alami Gangguan Jiwa Berat

Obat Penenang Marak Beredar di Tulungagung, Modus Pengedar Pura-pura Sakit Agar Dapat Resep Dokter

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved