Berita Bangkalan
Ustaz Sesat Sebut Tak Ada Dalil Haramkan Sabu, Malah Sesumbar Bikin Semangat Baca Kitab Suci
Ustaz sesat di Bangkalan ini meresahkan warga, akibat fatwanya yang menyebut sabu tidak haram.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Aqwamit Torik
Ustaz Sesat Sebut Tak Ada Dalil Haramkan Sabu, Malah Sesumbar Bikin Semangat Baca Kitab Suci
TRIBUNMADURA.COM - Ustaz sesat di Bangkalan ini meresahkan warga, akibat fatwanya yang menyebut sabu tidak haram.
Akibatnya, sejumlah santrinya yang mendengar fatwa itu ikut menyalahgunakan narkoba berjenis sabu.
Polisi tak tinggal diam, dan menangkap ustaz yang sudah meresahkan warga itu.
Bahkan, ustaz sesat itu menyebut jika sabu malah membuat semangat dalam baca kitab suci.
Akibat fatwa sesat sang ustaz di Bangkalan, Madura, membuat warga Bangkalan resah.
Bahkan, akibat fatwa sesatnya, beberapa santri mengikuti ajaran sesatnya itu.
Ustaz tersebut menyebutkan jika mengonsumsi sabu tidak haram, karena tidak ada dalil di Al Quran.
Tentu saja, akibat fatwa tersebut, ia diburu polisi, dan kini meringkuk di dalam penjara.
Genderang perang Polres Bangkalan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu semakin nyaring ditabuh.
Rumah seorang ustaz pun digerebek karena mengedarkan sabu.
Hal itu terungkap dalam siaran pers Ungkap Kasus Narkoba periode 9-17 Januari 2020 yang digelar di Mapolres Bangkalan, Rabu (22/1/2020).
• Download Lagu MP3 Dance Monkey dari Tones And I Viral di Youtube, Lengkap Link Download dan Liriknya

"Kami berhasil menangkap salah seorang DPO, kebetulan berstatus bindereh (ustaz) atau tenaga pengajar di salah satu Pondok Pesantren," ungkap Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra di hadapan awak media.
ustaz tersebut berinisial AM ( 46), warga Desa Pesanggrahan Kecamatan Kwanyar Kabupaten Bangkalan.
AM menjadi buruan Satreskorba Polres Bangkalan selama dua bulan terakhir.
Setelah polisi mendapatkan dua pelaku narkoba tengah mengisap sabu di dalam rumahnya.
Rama menjelaskan, pihaknya kehilangan jejak AM saat memburunya di Mojokerto Jawa Timur, Klaten Jawa Tengah, hingga Bekasi Jawa Barat.
"Kami kehilangan jejak saat memburunya.
Setelah mendapatkan info ia pulang, kami bekuk.
Tidak ada perlawanan," jelasnya.
Hingga saat ini, lanjut Rama, tersangka AM masih berpandangan bahwa sabu tidak dilarang dalam Alquran.
"Mengisap sabu menurutnya meningkatkan semangat dalam membaca Alquran," tutur Rama.
Bahkan, dalam lembaran rilis disampaikan bahwa anggapan sabu tidak haram telah disampaikan kepada beberapa santri di salah satu Pondok Pesantren di Surabaya.
"Ada sejumlah santri terpengaruh sehingga membeli dan mengkomsumsi sabu di rumah tersangka AM," paparnya.
Rama menegaskan, tersangka AM dijerat Pasal 114 KUHP Subsider 112 KUHP tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
• Permintaan Motor Adik kepada Kakak di Lumajang Berujung Pembunuhan Sadis Paman oleh Keponakan

Dalam pers rilis tersebut, Polres Bangkalan.
"Ia termasuk kategori pengedar.
Sabu didapat dari seorang bandar jaringan Kecamatan Sokobanah (Sampang)," tegas Rama.
Di hadapan Rama, tersangka AM mengaku dirinya telah salah persepsi sehingga menyebut sabu tidak haram.
"Menurut negara dilarang, cuma saya salah persepsi saja.
Kan memang tidak ada dalil dalam Alquran," ujar AM.
Namun, lanjutnya, ulama tetap bermufakat bahwa kalau sabu dilarang negara berarti tetap dilarang.
"Saya mengkomsumsi sejak 10 tahun," pungkasnya.
Bersama AM, Polres Bangkalan mengungkap 13 kasus dengan menggulung sebanyak 20 pelaku narkoba selama dua pekan terakhir.
Beberapa di antaranya berstatus pengedar.
Sedangkan pada pekan pertama di awal tahun ini, Polres Bangkalan mengungkap sebanyak 4 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 5 orang.
Barang bukti yang dikumpulkan sebanyak 121 gram.
"Polres Bangkalan menyatakan perang terhadap narkoba," tegas Rama dengan suara menggelegar.
Ungkapan tegas Rama tersebut merupakan upaya Polres Bangkalan mencipatakan kawasan zero narkoba.
Penegakan hukum tidak hanya berlaku bagi masyarakat namun juga bagi para anggota Polres Bangkalan.
Rama menuntut seluruh anggota Polres Bangkalan meneken pakta integritas untuk tidak terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Penandatangan Pakta Integritas itu sendiri digelar di Ruang Serbaguna Polres Bangkalan, Selasa (7/1/2020).
Bersamaan dengan Sosialisasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Polres Bangkalan Tahun Anggaran 2020
"Polisi bebas narkoba. Bagi yang tertangkap, siap PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat," tegas Rama dalam siaran pers ungkap kasus narkoba di Mapolres Bangkalan, Rabu (8/1/2020).