Alasan PP Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Haram Rokok Elektrik atau Vape, Singgung soal Dampaknya

PP Muhammadiyah menetapkan fatwa haram atas penggunaan rokok elektrik atau vape.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Kompas.com
ilustrasi - Alasan PP Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Haram Rokok Elektrik atau Vape, Singgung soal Dampaknya 

PP Muhammadiyah menetapkan fatwa haram penggunaan rokok elektrik atau vape

TRIBUNMADURA.COM - PP Muhammadiyah resmi menetapkan rokok elektrik atau vape dengan stempel haram.

PP Muhammadiyah menilai, rokok elektrik atau vape haram lewat fatwa tegasnya.

Fatwa rokok elektrik haram atau vape itu disetujui melalui pertemuan di Kantor PP Muhammadiyah, Yogyakarta, Jumat (24/1/2020).

PP Muhammadiyah Haramkan Rokok Elektrik, Komitmen Dukung Regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

Tak Lagi Jadi Karyawan, Pria di Sampang Nekat Bobol Gudang Rokok, Rugikan Mantan Bos Jutaan Rupiah

Tiga Remaja Kompak Mencuri Kotak Amal Masjid di Sejumlah Lokasi, Hasilnya Buat Beli Rokok dan Velg

Pertemuan itu digelar PP Muhammadiyah dalam rangka dukungan terhadap regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Majelis Tarjih dan Tajdid seakan meneguhkan posisi PP Muhammadiyah, terhadap fenomena rokok elektrik atau vape ini.

Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Wawan Gunawan Abdul Wahid menuturkan, rokok konfensional maupun elektrik memiliki dampak yang sama-sama membahayakan kesehatan.

Karena itu, pihaknya pun merasa perlu mengambil sikap, yakni dengan mengumumkan rokok elektrik haram.

"Ya, dengan mengeluarkan fatwa mengenai larangan rokok elektronik atau sering disebut vape," kata dia.

"Larangan ini dikeluarkan oleh Majelis Tarjih pada 14 Januari 2020 di Yogyakarta," sambungnya.

Meski Belum Diberi Label Baru, Harga Rokok di Sampang Naik Sepihak Usai ada Kabar Kenaikan Cukai

Pengakuan Mengejutkan Geng Remaja Sewaan, Dibayar Sebungkus Rokok dan Rp 70 Ribu Jika Menang Tawuran

ilustrasi rokok elektrik
ilustrasi rokok elektrik (Pixabay/sarahjohnson1)

Hal ini sekaligus mempertegas fatwa yang dikeluarkan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah 2010 lalu tentang hukum merokok.

Menurutnya, rokok elektrik atau disebut e-cigarette hukumnya adalah haram, layaknya rokok konvensional pada umumnnya.

"Merokok e-cigarette sama saja mengonsumsi khabais (merusak/membahayakan)," ujar dia.

"Serta mengandung unsur menjatuhkan diri dalam kebinasaan," cetusnya.

Fatwa tersebut, lanjut Wawan, merujuk QS Al-Baqarah (2:195) dan QS An-Nisa (4:29).

Rokok elektrik ini berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain yang terkena paparan uapnya.

Punya Wanita Simpanan, Suami ini Dilempar Piring oleh Istri, Lalu Balik Menghajar hingga Babak Belur

Warung Kopi Penyedia Jasa Prostitusi Punya Tiga Kamar Intim, Sediakan Wanita Siang hingga Malam

Hal itu sebagaimana sudah disepakati para ahli medis maupun akademisi.

"Sama dengan rokok konvensional, e-cigarette diakui mengandung zat adiktif dan unsur racun yang bahaya," jelas dia.

"Dampak buruk e-cigarette pun dapat dirasakan pada jangka pendek, maupun panjang," ucapnya.

Wawan berharap, PP Muhammadiyah bisa berpartisipasi secara aktif dalam upaya pencegahan rokok, baik konvensional maupun elektrik.

Ia menilai, langkah ini  masuk kaedah amar maruf nahi munkar serta demi kemaslahatan umat, terutama generasi muda.

"Pusat-pusat kesehatan di lingkungan Muhammadiyah pun harus mengupayakan fasilitas," kata dia.

Kontainer Isi Sampah Impor Menepi di Pelabuhan Tanjung Priok, DPR RI Minta Kembalikan ke Negara Asal

Makan Durian Sepuasnya di Festival Durian Kasor di Pamekasan, Catat Tanggal dan Lokasinya!

"Untuk memberikan terapi, membantu masyarakat yang hendak berhenti merokok, baik konvensional, maupun e-cigarette," tandasnya.

Sementara itu, Peneliti Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC), Dianita mengatakan, keberadaan vape yang semakin merebak memang sudah seharusnya disikapi oleh satu di antara ormas Islam terbesar di Indonesia tersebut. 

"Vape ini bisa diakses di mana saja, lewat online shop, dan sebagainya," ungkap dia.

"Akibatnya, anak kecil sekarang sudah mulai pakai. Terus terang ya, kita prihatin," tambahnya.

"Karena dari tahun ke tahun, usia perokok pemula (10-18 tahun) malah meningkat terus," katanya.

Lucinta Luna Pamer Penampilan Terbaru di Instagram setelah Filler Bibir, sudah Mirip Kylie Jenner?

Padahal, ujarnya, pada rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2019, angka perokok usia pemula ini diterget bisa ditekan hingga 5,4 persen.

Tapi kenyataannya, kata dia, hingga akhir tahun lalu, malah terjadi peningkatan prevalensi, mencapai 9,1 persen. 

"Artinya, target nasional itu tidak tercapai. Salah satu penyebabnya tentu anak-anak di usia pemula ini mulai mencoba vape," ucap dia.

"Ada akses yang semakin besar bagi mereka untuk masuk dan menjadi pecandu nikotin," pungkas Dianita. (aka)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul BREAKING NEWS: PP Muhammadiyah Haramkan Rokok Elektrik, Ini Penjelasannya

Lirik Lagu Dear Me Taeyeon Girls Generation, Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia dan Chordnya

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved