Berita Malang

Tak Perlu Repot Datang ke Pengadilan Agama Kota Malang, Warga Bisa Ambil Akta Cerai Lewat Kurir Pos

Masyarakat tidak perlu datang ke kantor Pengadilan Agama Kota Malang untuk mengambil berkas akta perceraiannya.

Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
marriage.com
ilustrasi - Tak Perlu Repot Datang ke Pengadilan Agama Kota Malang, Warga Bisa Ambil Akta Cerai Lewat Kurir Pos 

Avika bakal melayani pertanyaan masyarakat yang membutuhkan informasi dari PA Kota Malang.

Gubernur Khofifah Ajak Satpam se-Jatim Pesta Durian, Sebut Buahnya Didatangkan Khusus dari Malang

Alasan Polresta Malang Kota Beri Nama Singo Arema Police sebagai Tim Pembasmi Kejahatan Jalanan

“Bisa langsung di kontak, gratis dan beroperasi 24 jam,” imbuh Saiful.

Saiful mengatakan, inovasi yang diluncurkan PA Kota Malang adalah upaya untuk memperbaiki pelayanan.

Selain itu, hal ini juga menjawab perkembangan teknologi yang kini masuk di era industri 4.0.

“Kami sudah uji coba juga. Sejauh ini belum ada kendala," ujarnya.

"Mudah-mudahan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat secara maksimal,” tutupnya.

Mobil Polisi di Kota Malang Tabrak Pengendara, Kasat Lantas Polresta Malang Kota Beber Faktanya

Guru Agama SD di Sampang Dipenjara Bersama Lurah Kolpajung, Tersandung Dugaan Kasus Tanah Kas Desa

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved