Berita Bangkalan

Usai Sebut Sabu Tak Dilarang di Alquran, Bindereh Ustaz di Bangkalan Ungkap Hal Mengejutkan Lainnya

Usai menyebut sabu tak dilarang di Alquran, bindereh dan ustaz di Bangkalan ini ungkap hal mengejutkan lainnya

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA.COM/AHMAD FAISOL
Ustaz di Bangkalan Madura sebutkan fatwa sesat, narkoba tidak haram ketika ditangkap polisi. Kini, Usai menyebut sabu tak dilarang di Alquran, bindereh dan ustaz di Bangkalan ini ungkap hal mengejutkan lainnya. 

Usai Sebut Sabu Tak Dilarang di Alquran, Bindereh dan Ustaz di Bangkalan ini Ungkap hal Mengejutkan Lainnya

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN - Satreskoba Polres Bangkalan terus mendalami keterangan-keterangan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu AM (46), warga Desa Pesanggrahan Kecamatan Kwanyar Kabupaten Bangkalan Madura.

Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra mengungkapkan, di hadapan penyidik tersangka AM yang berprofesi sebagai bindereh atau tenaga pendidik ( ustaz ) itu menyebutkan, bahwa sebanyak 25 santrinya telah terpengaruh fatwa sabu tidak haram karena tidak ada dalil dalam kitab suci Al Quran.

"25 santri atau anak didiknya ada di sebuah ponpes (pondok pesantrean) di Bangkalan, Surabaya, dan Mojokerto," ungkap Rama, Jumat (24/1/2020) malam.

Ustaz Sesat Sebut Tak Ada Dalil Haramkan Sabu, Malah Sesumbar Bikin Semangat Baca Kitab Suci

Mabuk Sabu Bareng Pacar di Kamar Kos, Pemandu Lagu di Surabaya Hanya Divonis Ringan oleh Hakim

Tahun Baru Imlek, Inilah Ramalan Shio Sabtu 25 Januari 2020 : Shio Tikus Dapat Peluang, Shio Lain?

Menjadi pengedar narkoba, Ustaz di Bangkalan ini menyebut sabu tidak haram : malah bisa meningkatkan stamina untuk membaca kitab suci
Menjadi pengedar narkoba, Ustaz di Bangkalan ini menyebut sabu tidak haram : malah bisa meningkatkan stamina untuk membaca kitab suci (TRIBUNMADURA/AHMAD FAISOL)

Rama menjelaskan, kata ponpes itu disebutkan langsung tersangka AM di hadapan penyidik dan dijadikan sebagai Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Karena itulah, lanjutnya, dalam rilis yang digelar Satreskoba Polres Bangkalan, Rabu(22/1/2020), pihaknya memberikan statement bahwa yang bersangkutan adalah tenaga pendidik di pondok pesantren.

Namun setelah didalami, bukan pondok pesantren melainkan lembaga pendidikan yang ada di Kwanyar.

Pihak lembaga pendidikan tersebut membenarkan, bahwa tersangka ustaz pengedar sabu itu mengajar ekstra kulikuler bahasa arab dan syari'ah pada periode 2011-2017.

"Tersangka juga mengatakan dirinya bebas keluar masuk di lembaga pendidikan itu dan menerangkan kepada anak didik, apabila ingin menggunakan sabu silahkan datang ke rumahnya," papar Rama.

Ibu Rumah Tangga asal Sampang Nekat Jadi Bandar Sabu, Ditangkap saat Sedang Gendong Anak Bungsu

Semakin Lengket dengan Ryochin, Luna Maya Malah Dilarang Menikah, Ramalan Menohok ini Penyebabnya

Ustaz di Bangkalan Madura sebutkan fatwa sesat, narkoba tidak haram, polisi bertindak
Ustaz di Bangkalan Madura sebutkan fatwa sesat, narkoba tidak haram, polisi bertindak (TRIBUNMADURA.COM/AHMAD FAISOL)

Seperti diketahui, Bindereh AM dibekuk Satreskoba Polres Bangkalan pada Senin (20/1/2020) di rumahnya.

Itu setelah AM menjadi buronan selama dua bulan.

Penangkapan AM dilakukan setelah satreskoba menangkap dua pelaku narkoba tengah mengisap sabu di rumahnya.

Dalam siaran pers Ungkap Kasus Narkoba periode 9-17 Januari 2020 yang digelar di Mapolres Bangkalan, Rabu (22/1/2020), terungkap bahwa tersangka AM yang seorang ustaz alias bindereh berpandangan bahwa sabu tidak dilarang dalam Alquran.

Beberapa santri disebutkan terpengaruh atas fatwa AM.

Sehingga membeli dan mengkomsumsi sabu di rumah tersangka AM.

Setelah penangkapan Bindereh AM, Rama akan berkoordinasi dengan lembaga pendidikan tersebut untuk melakukan pembinaan dan penyuluhan terkait bahaya narkoba.

"Kami akan mengedepankan preentif dan prefentif," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved