Protes Parkir Berlangganan di Pamekasan

Peserta Parkir Berlangganan di Pamekasan Tembus 189 Ribu Orang, Cukup Bayar Retribusi Segini Saja

Peserta Parkir Berlangganan di Pamekasan Tembus 189 Ribu Orang, Cukup Bayar Retribusi Segini Saja

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/KUSWANTO FERDIAN
Mobil parkir liar di bahu jalan yang berada tepat di depan Pasar Tradisional Kolpajung Pamekasan, Selasa (25/6/2019). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Sepanjang tahun 2019 tercatat sebanyak 189 ribu warga Pamekasan, Madura yang mendaftar sebagai peserta parkir berlangganan.

Jumlah sebanyak itu terdiri dari 168 ribu peserta parkir berlangganan kendaraan sepeda motor dan 21 ribu perserta parkir berlangganan kendaraan mobil.

Kepala Dinas Perhubungan Pamekasan, Ajib Abdullah, Selasa (28/1/2020) mengatakan, total Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang didapat dari hasil retribusi parkir berlangganan itu sepanjang tahun 2019 mencapai sekitar Rp 3 Miliyar rupiah.

Dia menjelaskan, area khusus parkir berlangganan itu adalah parkiran yang terdapat di pinggir jalan raya.

Diarea tersebut, kata pria yang akrab disapa Ajib ini, warga Pamekasan yang menjadi peserta parkir berlangganan tidak dipungut biaya.

Sebab sudah ditarik pungutan di Samsat saat melakukan perpanjangan STNK dan ketika membayar pajak kendaraan.

Ada pun nominal retribusi parkiran berlangganan itu yakni, khusus sepeda motor membayar sebesar Rp 15 ribu, mobil sebesar Rp 30 ribu dan angkutan umum sebesar 40 ribu.

Selain itu, Ajib mengutarakan, di dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2010 (tentang retribusi pelayan parkir di tepi jalan umum dan retribusi tempat khusus parkir) terdapat dua poin yang perlu masyarakat pahami.

Yakni terdapat dua jenis area parkir di Pamekasan, pertama area parkiran berlangganan dan area parkiran khusus.

Parkiran berlangganan ini kata Ajib adalah parkiran yang terdapat di pinggir jalan raya.

Sedangkan, untuk parkiran khusus yakni parkiran yang terdapat di Rumah Sakit, Pasar Daerah dan Terminal.

"Di Perda itu sudah jelas, area parkiran berlangganan itu adalah parkiran yang terdapat di pinggir jalan umum. Ya tanpa ditulisi ini area parkir berlangganan," kata Ajib kepada TribunMadura.com.

"Kalau masyarakat yang ikut parkir berlangganan itu dilakukan pemungutan di Samsat," sambung dia.

Ajib juga membeberkan, saat ini sejak diberlakukannya Perda nomor 6 tahun 2010, PAD parkir khusus rumah sakit hampir mencapai sekitar Rp 700 juta rupiah selama tahun 2019 ini.

"Kalau sebelum diberlakukan Perda hanya dapat sekitar Rp 100 juta per tahun," ungkapnya.

Bahkan kata Ajib, saat ini PAD yang didapat dari parkiran khusus Rumah Sakit ini, penghasilan setiap harinya bisa mencapai sebesar Rp 2 juta lebih.

"Ya kalau sebelum diberlakukan Perda itu hanya dapat Rp 250 ribu per hari, ya kalau maksimalnya Rp 500 ribu," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved