Berita Jombang
Putra Kiai Ternama Jombang yang Diduga Cabuli Santriwati sudah 2 Kali Mangkir Panggilan Polda Jatim
Anak kiai ternama di Kabupaten Jombang itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan santriwati.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
"Disamping orangtuanya sakit, MSAT juga merasa terdholimi," ujarnya.
Selain itu, pihak keluarga merasa janggal dengan penetapan status tersangka kasus pencabulan santriwati pada MSAT.
Setahu Ummul, penetapan seorang warga negara sebagai tersangka atas suatu tindak pidana, harus didasarkan pada bukti yang cukup.
Baginya penetapan status ini terbilang terburu-buru, mengingat MSAT belum pernah diperiksa polisi, baik itu dari pihak Unit PPA Polres Jombang atau Ditreskrimum Polda Jatim.
Selama ini surat pemanggilan yang tiba kepada MSAT ada dua surat, itupun berkop surat dari Polres Jombang.
Namun untuk surat panggilan dari Ditreskrimum Polda Jatim, MSAT sama sekali belum menerima, kecuali sebuah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Secara hukum ini tidak tepat, karena itu dari MSA tidak mau mendatangi, karena kita melihat sudah ada permainan, jadi supaya MSA ini supaya dipenjarakan, seperti itulah kira kira," pungkasnya.
Sementara itu, juru bicara MSAT, Nugroho Harijanto, menegaskan, MSAT enggan menghadiri panggilan polisi karena merasa tidak bersalah.
Dan yakin bahwa ada pihak tertentu yang sedang bersekongkol memfitnah dan merusak nama baiknya.
"MSAT ini merasa 'saya tidak melakukan, tapi kok mendapat surat tersangka'," ucao dia.
"Jadi dia merasa saya difitnah, 'kok semua memberikan pernyataan seperti itu', MSA juga tidak merasa melakukan, ora yo ora," tambahnya.
Menurut pria berpeci hitam itu, kendati MSAT masih enggan memenuhi panggilan pemeriksaan, pihaknya sudah berkomunikasi lebih lanjut pada Polda Jatim.
Termasuk, melampirkan sejumlah berkas penting berisi data kronologi peristiwa sebenarnya yang membantah dugaan pelecehan seksual itu.
"Kemarin kami sudah ngirim kronologi kejadian sebenarnya ke reskrim polda," kata Nugroho.
Dalam waktu dekat, ungkap Nugroho, MSAT akan menunjuk seorang kuasa hukum untuk melindungi hak-haknya sekaligus meluruskan kebenaran yang ada.
"Mungkin yang dilimpahkan ke Polda Jatim ini kami lakukan (cari dampingan kuasa hukum)," pungkasnya.
• Nelayan Sumenep Dapat Bantuan Alat Tangkap Rajungan, Kapolres Ingatkan soal Kesepakatan Bersama
• Sempat Beri Pengakuan Mengejutkan ke Orang Tua, Warga Jember Akhiri Hidup di Kandang Belakang Rumah