Berita Pamekasan
Polisi Pamekasan Tangkapi Pecandu dan Pengedar Narkoba yang ada di 4 Kecamatan, Ini Sosok Pelakunya
Polres Pamekasan tangkapi pecandu dan pengedar narkoba yang ada di empat Kecamatan, Ini sosok pelakunya
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Mujib Anwar
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, berhasil mengungkap dan menangkap 5 tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Sabtu (1/2/2020).
Lima tersangka itu ditangkap di empat kecamatan berbeda dengan operasi penangkapan yang berlangsung selama 7 hari, terhitung dari tanggal 22-28 Januari 2020.
Lima tersangka tersebut terdiri dari dua pemakai dan tiga pengedar.
Mereka ditangkap berdasarkan empat ungkap kasus.
Selain menahan 5 tersangka, Polres Pamekasan juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya berupa sabu seberat 1.37 gram, seperangkat alat hisab, rokok, dan ponsel milik para tersangka.
Kelima tersangka itu adalah, Kholidur (21), Ach Chairil (28), Kusnur Rahman (23), Heri Sugianto (39) dan Edi Agus Pujianto (30).
Semuanya merupakan warga Pamekasan, Madura.
Kapolres Pamekasan, AKBP Djoko Lestari mengatakan, kelima tersangka yang diamankan Satresnarkoba ini merupakan pengedar dan pemakai.
Para pengedar tersebut, kata dia kedapatan tertangkap saat ingin membawa sabu yang akan dijual kepada pembeli dalam bentuk poket kecil.
Sedangkan untuk pemakai, para tersangka ini kedapatan tertangkap saat memakai di dalam rumahnya.
"Saat dilakukan penangkapan, dari ke lima tersangka itu ada juga yang ditangkap di dalam rumah dan di jalan raya," katanya.
Mantan Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Jatim itu juga menyebut, berdasar pengakuan tersangka, mereka mendapat barang haram itu dari tersangka lain yang juga berada di wilayah Pamekasan.
Saat ini, kata AKBP Djoko Lestari para tersangka yang masih berkeliaran tersebut masih dalam proses pengejaran dan penyelidikan.
"Kebanyakan pengedarnya dari Pamekasan bagian timur," bebernya.