Berita Pamekasan
Polisi Pamekasan Tangkapi Pecandu dan Pengedar Narkoba yang ada di 4 Kecamatan, Ini Sosok Pelakunya
Polres Pamekasan tangkapi pecandu dan pengedar narkoba yang ada di empat Kecamatan, Ini sosok pelakunya
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Mujib Anwar
Tidak hanya itu, AKBP Djoko Lestari juga mengutarakan, motivasi para tersangka tersebut memakai sabu hanya dibuat untuk bersenang-senang dan ada pula untuk mencari keuntungan.
Lebih lanjut, AKBP Djoko Lestari mengaku sudah melakukan upaya pencegahan sejak dini untuk memerangi dan memberantas adanya peredaran narkoba di wilayah Pamekasan.
Hal itu, kata dia dimulai dari langkah preemtiv hingga preventif dengan cara menerjunkan langsung para personel Bhabinkamtibmas di setiap jajaran Polsek agar memberikan sosialisasi dan mendengungkan langsung kepada masyarakat serta kepada para pemuda tentang bahayanya narkoba.
"Supaya apa yang kita lakukan bersama ini dengan saling bersinergi bisa mencegah dan mengantisipasi adanya peredaran narkoba di Pamekasan.
Ke depan kami akan terus memberantas dan memerangi narkoba," janjinya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut dijerat Pasal 112 (1) sub 114 (1) dan 127 (1) UU No, 35 Th. 2009, tentang Narkotika serta ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun penjara sampai seumur hidup.