Berita Sampang

Buron 3 Tahun setelah Bawa Kabur Uang Perusahaan, Sopir asal Sampang Ditangkap Polisi di Dalam Bus

Sopir produk minuman di Kabupaten Sampang itu membawa kabur uang perusahaannya untuk dijadikan modal ke Malaysia.

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo saat memimpin kasus penggelapan uang, Kamis (6/2/2020). 

Menurut AKBP Didit Bambang Wibowo, tersangka saat itu hendak kembali ke Malaysia.

"Akibat dari ulahnya, Sutrisno disangkakan pasal 374," tegas AKBP Didit Bambang Wibowo.

"Ancaman hukumannya lima tahun penjara," pungkas dia.

Menderita Stroke, Purnawirawan TNI asal Sidoarjo Ditemukan Meninggal di Kasur Kamarnya yang Terbakar

Curi Motor Warga Kota Malang, Dua Pria ini Dapat Hadiah Timah Panas Anggota Tim Singo Arema Police

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved